Suara.com - Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sudah mlekukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Sudirman dinilai melanggar undang-undang karena membuat surat persetujuan perpanjangan Kontrak PT Freeport Indonesia pada 9 Oktober.
"Ini harus diinvestigasi, mengapa seorang menteri malakukan perpanjangan kontrak PT Freeport, dia sudah melanggar undang-undang," kata Fadli di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2015).
Karena itu, Fadli Zon pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Sudirman Said. Sebab, perbuatan Sudirman Said merugikan negara dan memberikan keuntungan kepada pihak lain, dan dalam hal ini adalah PT Freeport Indonesia.
"Dia harus diperiksa oleh KPK karena sudah merugikan keuangan negara," tutup Politisi Gerindra tersebut.
Sebelumnya, tersebar keterangan dari Kementerian ESDM berisi menyatakan kesiapannya untuk memperpanjang Kontrak Freeport. Surat tersebut ditujukan kepada Chairman of the board PtT Freeport McMorran. Inc, James R. Moffet di Amerika Serikat. Terkait surat tersebut pun, Moffet pun menyatakan kesenangannya.