Johan Budi Bantah Pimpinan KPK Pecah Soal Revisi UU

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 15 Desember 2015 | 19:12 WIB
Johan Budi Bantah Pimpinan KPK Pecah Soal Revisi UU
Calon pimpinan KPK Johan Budi di Komisi III DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membantah isu perpecahan pimpinan KPK dalam merespon revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Saya perlu jelaskan sampai hari ini pimpinan KPK, lima-limanya solid untuk menolak revisi UU KPK yang keluar dari DPR," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).

Johan mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki yang menyetujui revisi UU KPK saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPR pada 19 November 2015.

Menurut Johan yang disampaikan Ruki ketika itu belum disertai dengan persyaratan kalau UU KPK direvisi yaitu tidak boleh melemahkan lembaga antikorupsi.

"Revisi UU KPK dilakukan apabila melakukan revisi dulu terhadap KUHP, KUHAP, serta tidak melemahkan peran KPK," kata mantan wartawan Tempo.

Dia menjelaskan pada akhir Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengirim surat ke KPK. Isinya, pemerintah meminta pandangan lembaga antikorupsi soal revisi UU KPK. Johan membantah kalau dalam surat balasan ke pemerintah, KPK mengusulkan agar UU KPK direvisi. Ketika itu, kata Johan, KPK hanya menjawab pertanyaan pemerintah terkait SP3, penyelidik dan penyidik KPK, serta dewan pengawas.

Kepada pemerintah, KPK menerangkan tak bisa mengeluarkan SP3 serta harus bisa mempunyai penyidik dan penyelidik di luar kepolisian dan kejaksaan. Sementara, dewan pengawas harus bertindak sebagai pengganti dewan penasihat.

"Dalam pandangan itu juga pada dasarnya KPK tidak setuju UU KPK direvisi apalagi seperti draft yang sempat keluar. Itu bunyi kalimat yang kita sampaikan sebagai balasan kepada Menteri Sekretaris Kabinet," kata dia.

KPK, kata Johan, juga menyarankan revisi UU KPK sebaiknya dilakukan pada akhir 2016.

"Jika revisi UU KPK yang dilakukan menggunakan draft itu, sikap kami tetap menolak revisi UU KPK," katanya.

Dan keinginan pimpinan KPK dikabulkan DPR, hari ini. Rapat paripurna memutuskan tidak memasukkan revisi UU KPK ke dalam program legislasi nasional tahun 2015, melainkan tahun 2016 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Robby Ingin Ada Tiga Bukti Sebelum KPK Tetapkan Tersangka

Robby Ingin Ada Tiga Bukti Sebelum KPK Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 15 Desember 2015 | 18:53 WIB

Surya Tjandra: KPK Tak Bisa Bekerja Sendiri

Surya Tjandra: KPK Tak Bisa Bekerja Sendiri

News | Selasa, 15 Desember 2015 | 18:40 WIB

Pimpinan KPK Tolak Revisi UU KPK

Pimpinan KPK Tolak Revisi UU KPK

Foto | Selasa, 15 Desember 2015 | 17:54 WIB

DPR Sahkan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2016

DPR Sahkan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2016

Foto | Selasa, 15 Desember 2015 | 17:31 WIB

DPR Putuskan RUU Tax Amnesty & Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2016

DPR Putuskan RUU Tax Amnesty & Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2016

News | Selasa, 15 Desember 2015 | 17:11 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB