KY Belum Niat Periksa Parlas Nababan, Pembebas Pembakar Hutan

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 06 Januari 2016 | 16:28 WIB
KY Belum Niat Periksa Parlas Nababan, Pembebas Pembakar Hutan
Petugas Manggala Agni dan TNI memadamkan sisa api yang membakar perkebunan kelapa sawit di Sungai Aur, Muaro Jambi, Sabtu (12/9). (Antara)

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) belum niat untuk memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan. Nama Parlas belakangan diperbincangkan karena dia membebaskan perusahaan yang dituduh membakar hutan.

Perusahaan itu bernama PT Bumi Mekar Hijau. Perusahaan itu digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Parlas membebaskan BMH dengan alasan bakar hutan tidak merusak lingkungan karena pohon bisa ditanam kembali.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengaku belum mendapatkan laporan biro KY di Sumatera Selatan terkait putusan tersebut.

"Belum ada laporan, belum ada indikator (dugaan pelanggaran etik hakim)," kata Maradaman di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1/2015).

Selain itu, dirinya juga belum ada rencana untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik atas putusan Hakim Parlas. "Belum. Karena belum ada perintah dari sini," kata dia.

Maradaman menilai meski masyarakat menganggap putusan Hakim Parlas Cs terbilang janggal. Namun menurutnya penilaian hakim belum tentu sama dengan penilaian masyarakat.

"Kan janggal menurut kita, menurut dia (hakim) belum tentu," kata dia.

 Dalam persidangan putusan PN Palembang, Rabu (30/1/2015) majelis hakim yang menyidangkan gugatan terhadap PT BMH menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut majelis, yang diketuai Parlas Nababan seluruh gugatan dalam kasus kebakaran Hutan dan Lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau, di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati.

Majelis menganggap, PT Bumi Mekar Hijau bersikap kooperatif karena telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Majelis juga menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan PT Bumi Mekar Hijau, tetapi oleh pihak ketiga sehingga PT Bumi Mekar Hijau lepas dari jeratan hukum. Atas putusan itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada KLHK sebesar Rp 10.200.000.

Sebelumnya, KLHK menggunggat PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp7,9 triliun atas terbakarnya lahan di areal perkebunan perusahaan pada 2014. KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang telah diberikan pemerintah untuk mengolah lahan sebesar 20.000 hektar. Atas ditolaknya gugatan ini, kuasa hukum KLHK langsung mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

8.587 Hutan Jambi Ludes Terbakar Sepanjang 2015

8.587 Hutan Jambi Ludes Terbakar Sepanjang 2015

News | Minggu, 03 Januari 2016 | 03:11 WIB

2015, Hutan Seluas 8.587,9 Hektare di Jambi Habis Terbakar

2015, Hutan Seluas 8.587,9 Hektare di Jambi Habis Terbakar

News | Sabtu, 02 Januari 2016 | 15:43 WIB

Kebakaran Hutan Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kebakaran Hutan Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 Desember 2015 | 15:57 WIB

KLHK Gugat Anak Usaha Sinar Mas Group Rp7,8 Triliun

KLHK Gugat Anak Usaha Sinar Mas Group Rp7,8 Triliun

Bisnis | Sabtu, 05 Desember 2015 | 05:14 WIB

Indonesia Penyumbang Emisi Karbon Terbesar Keenam di Dunia

Indonesia Penyumbang Emisi Karbon Terbesar Keenam di Dunia

News | Kamis, 26 November 2015 | 11:03 WIB

Terkini

Menguatkan Ekonomi Nasional Dimulai dari Manajemen Keuangan Perempuan UMKM bersama AstraPay

Menguatkan Ekonomi Nasional Dimulai dari Manajemen Keuangan Perempuan UMKM bersama AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 15:03 WIB

Vario 125 Masih Jagoan? Komparasi vs Burgman, FreeGo, dan Brusky Bikin Kaget!

Vario 125 Masih Jagoan? Komparasi vs Burgman, FreeGo, dan Brusky Bikin Kaget!

Otomotif | Senin, 20 Juli 2026 | 15:01 WIB

Mobil Pengangkut UPS PLN Terbakar di Pariaman, Tabrak Mobil dan Motor

Mobil Pengangkut UPS PLN Terbakar di Pariaman, Tabrak Mobil dan Motor

Sumbar | Senin, 20 Juli 2026 | 15:00 WIB

Produksi Sawit RI Melonjak, Pemerintah Kejar Target B60 di 2028

Produksi Sawit RI Melonjak, Pemerintah Kejar Target B60 di 2028

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 15:00 WIB

Komunikasi Arogan Menteri PU Dody Hanggodo Disebut Bisa Percepat Pencopotan Oleh Prabowo

Komunikasi Arogan Menteri PU Dody Hanggodo Disebut Bisa Percepat Pencopotan Oleh Prabowo

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:00 WIB

5 Kunci Kemenangan Timnas Spanyol atas Argentina di Final Piala Dunia 2026

5 Kunci Kemenangan Timnas Spanyol atas Argentina di Final Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 15:00 WIB

Banjir Rekor dan Kontroversi! Intip Data dan Fakta Mengejutkan Sepanjang Piala Dunia 2026

Banjir Rekor dan Kontroversi! Intip Data dan Fakta Mengejutkan Sepanjang Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 14:59 WIB

Ramalan Shio Besok 21 Juli 2026: Tikus Panen Peluang, Naga Percaya Insting, Siapa Paling Beruntung?

Ramalan Shio Besok 21 Juli 2026: Tikus Panen Peluang, Naga Percaya Insting, Siapa Paling Beruntung?

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 14:56 WIB

Kredit Tumbuh, Tapi Bank Perketat Syarat Pinjaman di Tengah Ketidakpastian

Kredit Tumbuh, Tapi Bank Perketat Syarat Pinjaman di Tengah Ketidakpastian

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 14:55 WIB

DUAAARR! Pembangkit Nuklir Iran Darkhovin Dihantam Rudal Amerika Serikat

DUAAARR! Pembangkit Nuklir Iran Darkhovin Dihantam Rudal Amerika Serikat

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:55 WIB

×