KY Belum Niat Periksa Parlas Nababan, Pembebas Pembakar Hutan

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 06 Januari 2016 | 16:28 WIB
KY Belum Niat Periksa Parlas Nababan, Pembebas Pembakar Hutan
Petugas Manggala Agni dan TNI memadamkan sisa api yang membakar perkebunan kelapa sawit di Sungai Aur, Muaro Jambi, Sabtu (12/9). (Antara)

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) belum niat untuk memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan. Nama Parlas belakangan diperbincangkan karena dia membebaskan perusahaan yang dituduh membakar hutan.

Perusahaan itu bernama PT Bumi Mekar Hijau. Perusahaan itu digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Parlas membebaskan BMH dengan alasan bakar hutan tidak merusak lingkungan karena pohon bisa ditanam kembali.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengaku belum mendapatkan laporan biro KY di Sumatera Selatan terkait putusan tersebut.

"Belum ada laporan, belum ada indikator (dugaan pelanggaran etik hakim)," kata Maradaman di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1/2015).

Selain itu, dirinya juga belum ada rencana untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik atas putusan Hakim Parlas. "Belum. Karena belum ada perintah dari sini," kata dia.

Maradaman menilai meski masyarakat menganggap putusan Hakim Parlas Cs terbilang janggal. Namun menurutnya penilaian hakim belum tentu sama dengan penilaian masyarakat.

"Kan janggal menurut kita, menurut dia (hakim) belum tentu," kata dia.

 Dalam persidangan putusan PN Palembang, Rabu (30/1/2015) majelis hakim yang menyidangkan gugatan terhadap PT BMH menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut majelis, yang diketuai Parlas Nababan seluruh gugatan dalam kasus kebakaran Hutan dan Lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau, di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati.

Majelis menganggap, PT Bumi Mekar Hijau bersikap kooperatif karena telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Majelis juga menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan PT Bumi Mekar Hijau, tetapi oleh pihak ketiga sehingga PT Bumi Mekar Hijau lepas dari jeratan hukum. Atas putusan itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada KLHK sebesar Rp 10.200.000.

Sebelumnya, KLHK menggunggat PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp7,9 triliun atas terbakarnya lahan di areal perkebunan perusahaan pada 2014. KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang telah diberikan pemerintah untuk mengolah lahan sebesar 20.000 hektar. Atas ditolaknya gugatan ini, kuasa hukum KLHK langsung mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

8.587 Hutan Jambi Ludes Terbakar Sepanjang 2015

8.587 Hutan Jambi Ludes Terbakar Sepanjang 2015

News | Minggu, 03 Januari 2016 | 03:11 WIB

2015, Hutan Seluas 8.587,9 Hektare di Jambi Habis Terbakar

2015, Hutan Seluas 8.587,9 Hektare di Jambi Habis Terbakar

News | Sabtu, 02 Januari 2016 | 15:43 WIB

Kebakaran Hutan Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kebakaran Hutan Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 Desember 2015 | 15:57 WIB

KLHK Gugat Anak Usaha Sinar Mas Group Rp7,8 Triliun

KLHK Gugat Anak Usaha Sinar Mas Group Rp7,8 Triliun

Bisnis | Sabtu, 05 Desember 2015 | 05:14 WIB

Indonesia Penyumbang Emisi Karbon Terbesar Keenam di Dunia

Indonesia Penyumbang Emisi Karbon Terbesar Keenam di Dunia

News | Kamis, 26 November 2015 | 11:03 WIB

Terkini

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:56 WIB

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:53 WIB

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:39 WIB

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:38 WIB

Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM

Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:33 WIB

Donald Trump Disulap Jadi Minion! Iran Olok-olok AS Tak Bisa Buka Selat Hormuz

Donald Trump Disulap Jadi Minion! Iran Olok-olok AS Tak Bisa Buka Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:28 WIB

Evaluasi WFH ASN di Jakarta, Pramono Anung: Kemacetan Turun Drastis

Evaluasi WFH ASN di Jakarta, Pramono Anung: Kemacetan Turun Drastis

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:24 WIB