MPR akan Tata Ulang Sistem Ketatanegaraan di 2016

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 31 Januari 2016 | 22:00 WIB
MPR akan Tata Ulang Sistem Ketatanegaraan di 2016
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang [Antara/Ismar Patrizki]

Suara.com -  Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Oesman Sapta Odang menegaskan MPR RI akan memaksimalkan Badan Pengkajian sistem ketatanegaraan untuk melakukan kajian atas sistem ketatanegaraan yang ada bagi kemungkinan adanya amandemen UUD 1945.

"Tahun 2016 ini adalah tahun MPR untuk fokus menata kembali sistem ketatanegaraan," kata Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang pada rapat koordinasi Badan-badan Majelis Permusyawaratan Rakyat di Denpasar, Bali, Minggu (31/1/2016).

MPR RI menggelar rapat koordinasi dengan badan-badan MPR selama dua hari untuk menetapkan program kerja prioritas tahun 2016. Rapat tersebut membahas kejelasan posisi MPR saat ini dalam menjawab ekspektasi masyarakat luas.

Lebih lanjut Oesman Sapta menjelaskan bahwa fokus kajian tersebut merupakan hasil rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat 2009-2011 tentang penguatan MPR dan diberlakukannya kembali GHBN.

Lebih lanjut Oesman Sapta menjelaskan MPR akan memaksimalkan badan pengkajian untuk melakukan kajian atas sistem ketatanegaraan bagi kemungkinan adanya amandemen UUD 45 yang terbatas khusus penguatan lembaga MPR dan acuan pembangunan negara jangka pendek, menengah dan panjang, supaya tidak setiap ganti presiden ganti kebijakan.

"Ini sedang dalam proses, nanti kita lihat. Tetapi sekarang ini disadari semua pihak, harus ada program jangka pendek, menengah dan panjang," kata Oesman Sapta.

Ketika ditanyakan apakah artinya akan ada amandemen UUD 45 pada tahun 2016, Oesman Sapta mengatakan, MPR tidak menetapkan soal ini karena hal itu harus ada usulan minimal 2/3 anggota.

"Soal amandemen ini harus hati-hati, jangan sampai setelah pintu dibuka akan masuk semua hal-hal yang tak perlu," kata Oesman Sapta.

Selain fokus mengkaji sistem ketatanegaraan, MPR juga mengusulkan untuk memaksimalkan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dengan menghadirkan pendidikan konstitusi kepada generasi muda agar benar-benar mendapatkan pemahaman yang mendalam.

Sebagaimana diketahui, wacana Amandemen UUD 1945 dikemukakan oleh PDI Perjuangan. Menurut Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, pasca amandemen UUS 1945 setelah Reformasi 1998, ketentuan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapuskan.

Ketiadaan GBHN membuat Indonesia seolah kehilangan arah dalam jangka panjang karena setiap terjadi pergantian Presiden Republik Indonesia, arah pembangunan nasional kerap berganti. Kondisi ini membuat PDIP mengusulkan kembali dilakukan Amandemen UUS 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI