Survei: Pihak Pro dan Kontra Revisi UU KPK Beda Tipis

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 08 Februari 2016 | 15:37 WIB
Survei: Pihak Pro dan Kontra Revisi UU KPK Beda Tipis
Juru Bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi di acara rilis hasil survei Indokator Politik Indonesia yang bertajuk 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politil Jokowi'. (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia, Hendro Prasetyo menyajikan data jika banyak pihak yang menolak Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 direvisi. Namun pihak yang menolak dan yang setuju beda tipis.

Hasil survei Indokator Politik Indonesia menyajikan data ada 54 persen responden yang menolak UU KPK direvisi. Sementara yang yang mendukung revisi ada 34 persen.

"Di antara yang peduli dengan isu reevisi UU KPK, mayoritas berpendapat bahwa revisi UU KPK akan melemahkan KPK," kata Hendro saat merilis hasil survei Indokator Politik Indonesia yang bertajuk 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politil Jokowi' di Jalan Cikini Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).

Pihak yang tidak sepakat revisi beralasan revisi itu melemahkan kinerja KPK. Di antaranya terkait penyadapan. Klausul itu harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan.

Padahal, selama ini keberhasilan KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan terhadap koruptor karena fungsi penyadapan tersebut dikedepankan.

"Ada 84 persen responden yang tidak setuju dengan penyadapan KPK, dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Pengadilan," kata Hendro.

Selain itu, kewenangan penuntutan juga menjadi poin yang sangat diperhatikan oleh responden. Menurut Hendro, adanya keingian anggota DPR untuk merevisi undang-undang KPK dengan menghilangkan poin penuntutan oleh KPK, sangat ditentang oleh masyrakat. Ada 60 persen responden yang menolak usulan DPR tersebut.

"Di antara yang mengetahui tentang isu revisi UU KPK dan ingin menghilangkan penuntutan, 87 persen responden menolaknya," kata Hendro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ruhut Minta Yasonna Jelaskan Poin UU yang Lemahkan KPK

Ruhut Minta Yasonna Jelaskan Poin UU yang Lemahkan KPK

News | Rabu, 03 Februari 2016 | 18:10 WIB

Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Karena Sakit, Ini Penjelasan KPK

Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Karena Sakit, Ini Penjelasan KPK

News | Rabu, 03 Februari 2016 | 09:50 WIB

DPR Tunda Bentuk Panja Revisi UU KPK, Kenapa?

DPR Tunda Bentuk Panja Revisi UU KPK, Kenapa?

News | Senin, 01 Februari 2016 | 19:46 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×