Suara.com - DPR yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keinginan DPR itu akan berdampak negatif bagi lembaga legislasi tersebut.
Sebab itu dinilai melemahkan KPK. Sehingga data terakhir, hal itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
"Dalam setahun terakhir ini, trust atau kepercayaan kepada DPR dan Partai politik merosot. Dan terkait revisi UU KPK berpengaruh negatif terhadap kepercayaan publik kepada DPR," kata Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia di Jalan Cikini Menteng, Jakarta Pusat, Senin(8/2/2016).
Padahal kalau dibandingkan dengan lembaga lain, kepecayaan publik terhadap lembaga DPR saat ini sudah sangat rendah. Dibandingkan dengan KPK yang mendapat kepercayaan publik pada nomor teratas. Di mana raihanya mencapai 79,6 persen.
"Kepercayaan politik (trust) merupakan modal berharga bagi pemegang saham kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Semakin tinggi kepercayaan politik yang diperoleh, semakin besar pula pemegang kekuasaan untuk mendapatkan dukungan atas inisiatif dan kebijakan yang mereka buat," kata Hendro.