DPR Tolak Amnesti Buat Din Minimi, Sekarang Bola di Tangan Jokowi

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 16 Februari 2016 | 14:32 WIB
DPR Tolak Amnesti Buat Din Minimi, Sekarang Bola di Tangan Jokowi
Anggota kelompok sipil bersenjata di bawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). [Antara]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan semua anggota Komisi I sepakat menolak rencana pemerintah memberikan pengampunan kepada kelompok Din Minimi di Aceh.

"Untuk amnesti Din Minimi ya, kemarin ya, semua anggota DPR dari komisi I dan komisi III sepakat, sebaiknya Din Minimi tidak perlu diberikan amnesti," kata Hasanuddin di gedung DPR, Selasa (16/2/2016).

Pernyataan Hasanuddin didasarkan pada hasil rapat bersama Komisi I, Komisi III, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di DPR, Senin (15/2/2016) kemarin.

Salah satu poin penolakan, kata Hasanuddin, karena pada tahun 2005 Din Minimi pernah terlibat Gerakan Aceh Merdeka. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 amnesti tidak bisa diberlakukan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana yang terkait langsung dengan GAM.

"Keppres Nomor 22 Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengatakan pada bab 4 itu. Siapa saja tidak akan diberikan lagi amnesti setelah tanggal yang ditentukan Keppres. Keppres tanggal 30 Agustus 2005," katanya.

"Artinya seluruh anggota GAM harus menyerahkan senjatanya dan bergabung dengan NKRI. Lalu diberikan amnesti, di luar itu tidak dibenarkan," Hasanuddin menambahkan. "Nah sekarang Din Minimi itu memegang senjata dan tidak mengikuti Keppres itu. Dan itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan kriminal."

Hasanuddin mengatakan Komisi I dan Komisi III sudah bertemu dengan kepala kepolisian daerah Aceh dan Pangdam Iskandar Muda.

"Pangdam Iskandar Muda nah di sana disampaikan nah dibahas di sana bahwa kegiatan Din Minimi itu banyak kegiatan yang bisa dikatakan penyerangan. Ya seperti melakukan perampokan dan sebagainya. Ya jadi diselesaikan saja secara hukum," katanya.

Kendati demikian, kata Hasanuddin, semua kembali kepada Presiden Joko Widodo untuk untuk memberikan amnesti atau tidak. Sebab, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden.

"Tapi kembali lagi. Itu undang-undang nya kan amnesti diberikan Presiden sebagai hak prerogatif. Kemudian dengan pertimbangan DPR. Ya sekarang terserah beliau, bola ada di beliau. Jadi keputusan ya di beliau," kata Hasanuddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Amnesti untuk Din Minimi, Luhut Tunggu Jokowi Pulang dari AS

Soal Amnesti untuk Din Minimi, Luhut Tunggu Jokowi Pulang dari AS

News | Senin, 15 Februari 2016 | 21:42 WIB

Pro Kontra Amnesti Buat Din Minimi di Komisi I DPR

Pro Kontra Amnesti Buat Din Minimi di Komisi I DPR

News | Senin, 15 Februari 2016 | 17:35 WIB

Jaksa Agung: Penanganan Din Minimi Beda dengan GAM dan OPM

Jaksa Agung: Penanganan Din Minimi Beda dengan GAM dan OPM

News | Senin, 15 Februari 2016 | 16:43 WIB

DPR dan Pemerintah Rapat Koordinasi Bahas Terorisme

DPR dan Pemerintah Rapat Koordinasi Bahas Terorisme

News | Senin, 15 Februari 2016 | 11:43 WIB

Terkini

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:24 WIB

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

×