Perempuan Singapura yang Siksa PRT Indonesia Divonis 9 Bulan Bui

Ruben Setiawan

Selasa, 23 Februari 2016 | 08:10 WIB
Perempuan Singapura yang Siksa PRT Indonesia Divonis 9 Bulan Bui
Ilustrasi kekerasan. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang perempuan berusia 32 tahun divonis penjara selama sembilan bulan atas dakwaan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia.

Lansiran Asia One, Nuraini Hassan memukuli sang asisten rumah tangga, Yulianti, sedikitnya enam kali dalam sebulan pada tahun 2012 silam.

Dalam satu kesempatan, Yuliani bahkan dipukuli dan ditendangi lantaran memakan empat potong roti. Padahal, Yuliani sudah menawarkan untuk membayar empat potong roti tersebut.

Karena tak kuasa menahan siksaan, Yuliani nekat kabur. Ia kabur lewat jendela flat lantai tiga majikannya pada 7 Agustus 2012 saat sang majikan sedang tidur siang. Alhasil, ia mengalami luka pada bagian kepala dan tubuhnya.

Yulianti mulai bekerja di kediaman Nuraini sejak Januari 2012. Tugasnya mencakup seluruh pekerjaan rumah tangga dan mengurus putri majikannya yang masih berusia dua tahun.

Seperti dikutip dari Lianhe Wanbao, pada tanggal 23 Juli 2012, bertepatan dengan bulan puasa Ramadhan, Yulianti memakan masakan mie yang dimasak sang majikan. Yulianti tidak mengetahui bahwa ternyata mie tersebut sengaja disiapkan untuk santap sahur.

Ketika Nuraini, sang majikan, melihat bahwa mie tersebut sudah dimakan, ia pun tidak memasak apa-apa lagi. Karena itu bulan puasa, Yulianti pun merasa lapar. Ia kemudian memakan empat potong roti sekitar pukul 5 pagi keesokan harinya.

Takut sang majikan marah, ia kemudian mengakui perbuatannya dan mengatakan akan membayar roti yang sudah ia makan. Namun, Nuraini marah besar, lalu memukul dan menendang perut Yulianti.

Dalam sebuah insiden lain pada tanggal 7 Agustus 2012, Nuraini kembali marah dan menendang Yulianti. Penyebabnya, Yulianti mencuci pakaiannya bersamaan dengan pakaian keluarga Nuraini. Padahal, Nuraini sudah mengingatkan untuk tidak melakukan hal itu.

Kabarnya, bobot tubuh Yulianti sampai susut 20 kilogram selama bekerja di kediaman Nuraini. Suami Nuraini, Muhamad Al-Hafiz Nordin, juga dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan aksi kekerasan terhadap asisten rumah tangga. Ia sudah menyelesaikan masa hukuman empat bulan penjara.

Pasangan suami istri tersebut juga membayar uang kompensasi sebesar 5.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp47 juta kepada Yulianti. Yulianti mengaku sudah memaafkan kedua majikannya. (Asia One)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri

Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 13:46 WIB

Diduga karena Curi Pakaian Dalam, Majikan Aniaya PRT Asal Pemalang: Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing

Diduga karena Curi Pakaian Dalam, Majikan Aniaya PRT Asal Pemalang: Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing

News | Senin, 12 Desember 2022 | 18:56 WIB

Terkini

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:30 WIB

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

×