Pengacara Jessica Kalah, Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Mereka

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 01 Maret 2016 | 11:19 WIB
Pengacara Jessica Kalah, Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Mereka
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali diperiksa penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Selasa (1/3/2016).

Hakim menganggap gugatan yang diajukan pengacara Jessica tidak tepat sasaran. Mereka menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasusnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Pemohon telah mengetahui perkara pemohon telah diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan tetapi permohonan praperadilan ditujukan ke Polsek Tanah Abang, maka permohonan pemohon jadi kabur dan tidak jelas," kata Wayan saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wayan menganggap gugatan praperadilan atas keputusan penahanan Jessica juga bukan menjadi kewenangan Polsek Metro Tanah Abang.

"Pertimbangan hukum, dalam eksepsi, maksud dan tujuan eksepsi termohon, yang jadi pokok eksepsi error in persona, penahanan pemohon dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang," kata Wayan.

Wayan mengatakan seharusnya pengacara Jessica juga menggugat Polda Metro Jaya, tapi tidak dilakukan.

"Permohonan pemohon kurang pihak, harusnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga jadi termohon dalam praperadilan," kata dia.

Wayan menilai penyelidikan yang dilakukan Polsek Metro Tanah Abang terhadap kasus pembunuhan Mirna sudah sesuai aturan hukum.

"Menimbang bahwa pemohon menyangkal, yang dimaksud pemohon praperadilan soal error in persona adalah tidak benar, dengan alasan hierarki. Panggilan penyidikan, penyelidikan, dan penahanan Jessica dimulai dari Polsek Tanah Abang," katanya.

 Wayan juga menyatakan upaya pencekalan terhadap Jessica bukan menjadi kewenangan Polsek Metro Tanah Abang. Pencekalan ke luar negeri merupakan kewenangan Polda Metro Jaya lantaran telah mengambil alih kasus kematian Mirna dari Polsek Tanah Abang.

"Untuk mengangkat cekal pemohon, bukan wewenang lembaga termohon," kata Wayan.

BACA JUGA: 

Pengacara Warga Kalijodo Akui Ahok Cerdas

Korban Baru Saipul Jamil Lapor Polisi, Laki-laki Inisial M

Ini Kata BPOM Soal Isu Bedak Bayi yang Diduga Sebabkan Kanker

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Polisi dan Jessica Sama-sama Yakin Menang

Pengacara Polisi dan Jessica Sama-sama Yakin Menang

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 11:08 WIB

Pengacara Yakin Menang, Jessica Segera Keluar dari Sel

Pengacara Yakin Menang, Jessica Segera Keluar dari Sel

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 10:55 WIB

Polisi Dag-dig-dug Menanti Keputusan Gugatan Jessica

Polisi Dag-dig-dug Menanti Keputusan Gugatan Jessica

News | Senin, 29 Februari 2016 | 17:30 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB