Soal Penangguhan Penahanan Ivan Haz, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Arsito Hidayatullah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 04 Maret 2016 | 19:41 WIB
Soal Penangguhan Penahanan Ivan Haz, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengaku belum mendapatkan informasi soal pengajuan penangguhan penahanan anggota Komisi IV DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

"Saya belum tahu apakah sudah ada (pengajuan) penangguhan dari IH, apa enggak," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).

Namun, menurut Tito, penangguhan penahanan tidak hanya soal ada pihak yang menjamin jika tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penangguhan penahanan, kata Tito, juga harus ada pemberian uang penjamin yang diberikan kepada panitera pengadilan.

"Selain itu, untuk jaminan sendiri bisa orang, bisa uang ya. Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu dan yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan, dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik," kata Tito.

 
Selain uang, lanjut Tito, bentuk jaminan penangguhan penahanan juga bisa melalui surat-surat seperti sertifikat tanah, atau deposito, sebagai bentuk jaminan.

"Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin, misalnya sertifikat rumah atau mobil yang wajar," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito menambahkan bahwa apabila tersangka tersebut berupaya melarikan diri, maka polisi berhak menyita harta benda pihak penjamin dan nantinya diserahkan kepada negara.

"Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," kata dia.

Diketahui, mantan Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz sebelumnya telah pasang badan sebagai penjamin agar penahanan anaknya bisa ditangguhkan. Terkait hal itu, Tito menganggap penangguhan penahanan Ivan Haz merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung keputusan penyidik.

"Dan itu semua faktor subjektif penyidik, (soal) diterima atau tidaknya," kata Tito.

Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2) malam.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

News | Jum'at, 04 Maret 2016 | 14:41 WIB

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

News | Jum'at, 04 Maret 2016 | 14:41 WIB

Pertanyakan Luka Korban, Ivan Haz Minta Polisi Visum Ulang

Pertanyakan Luka Korban, Ivan Haz Minta Polisi Visum Ulang

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 19:05 WIB

Terkini

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:35 WIB

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:19 WIB

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:09 WIB

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB