Soal Penangguhan Penahanan Ivan Haz, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 04 Maret 2016 | 19:41 WIB
Soal Penangguhan Penahanan Ivan Haz, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengaku belum mendapatkan informasi soal pengajuan penangguhan penahanan anggota Komisi IV DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

"Saya belum tahu apakah sudah ada (pengajuan) penangguhan dari IH, apa enggak," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).

Namun, menurut Tito, penangguhan penahanan tidak hanya soal ada pihak yang menjamin jika tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penangguhan penahanan, kata Tito, juga harus ada pemberian uang penjamin yang diberikan kepada panitera pengadilan.

"Selain itu, untuk jaminan sendiri bisa orang, bisa uang ya. Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu dan yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan, dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik," kata Tito.

 
Selain uang, lanjut Tito, bentuk jaminan penangguhan penahanan juga bisa melalui surat-surat seperti sertifikat tanah, atau deposito, sebagai bentuk jaminan.

"Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin, misalnya sertifikat rumah atau mobil yang wajar," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito menambahkan bahwa apabila tersangka tersebut berupaya melarikan diri, maka polisi berhak menyita harta benda pihak penjamin dan nantinya diserahkan kepada negara.

"Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," kata dia.

Diketahui, mantan Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz sebelumnya telah pasang badan sebagai penjamin agar penahanan anaknya bisa ditangguhkan. Terkait hal itu, Tito menganggap penangguhan penahanan Ivan Haz merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung keputusan penyidik.

"Dan itu semua faktor subjektif penyidik, (soal) diterima atau tidaknya," kata Tito.

Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2) malam.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

News | Jum'at, 04 Maret 2016 | 14:41 WIB

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

News | Jum'at, 04 Maret 2016 | 14:41 WIB

Pertanyakan Luka Korban, Ivan Haz Minta Polisi Visum Ulang

Pertanyakan Luka Korban, Ivan Haz Minta Polisi Visum Ulang

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 19:05 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×