Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Novel Baswedan Lanjut

Arsito Hidayatullah

Kamis, 31 Maret 2016 | 17:45 WIB
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Novel Baswedan Lanjut

Suara.com - Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu, mengaku merasa bersyukur karena hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan dirinya.

Korban selaku pemohon praperadilan, Dedi Nuriadi, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (31/3/2016), mengatakan bahwa keputusan praperadilan tersebut baginya merupakan langkah awal demi mencari keadilan.

"Ini mencari keadilan. Kami mohon pada Presiden, lihatlah kami. Kami orang tidak bersalah, pada siapa lagi kami harus mengadu," kata Dedi.

Dedi Nuriadi merupakan salah seorang yang dilaporkan ikut ditangkap dalam pengusutan pencurian sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004. Menurut kuasa hukum korban, Yuliswan, Dedi merupakan salah satu korban salah tangkap, karena dia bukanlah orang yang tergabung dalam kelompok pencurian sarang burung walet tersebut.

Namun menurutnya, korban nyatanya tetap ikut ditangkap, bahkan ditembak pada bagian kaki kanan oleh personel kepolisian di mana saat itu Reskrim Polres Bengkulu dipimpin oleh Novel Baswedan.

"Di kaki korban, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata masih ada serpihan peluru. Hasil pemeriksaan baru keluar tadi," kata Yuliswan pula.

Bergulirnya sidang penuntutan pemeriksaan Novel Baswedan nantinya, menurut Yuliswan lagi, akan merupakan langkah panjang dalam proses korban mencari keadilan.

"Kami meminta tidak dipolitisasi atau diintervensi," tuturnya lagi.

Hakim pada sidang gugatan praperadilan pada Kamis ini, memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum, dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor Kep: 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata Hakim Suparman.

Oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, SKP2 tersebut diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim pun menyatakan bahwa segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perkara Novel Dihentikan, Polri: Tugas Polri Sudah Selesai

Perkara Novel Dihentikan, Polri: Tugas Polri Sudah Selesai

News | Senin, 22 Februari 2016 | 21:22 WIB

Jokowi Terjebak Kriminalisasi Kalau Ikut Campur Kasus Novel

Jokowi Terjebak Kriminalisasi Kalau Ikut Campur Kasus Novel

News | Jum'at, 12 Februari 2016 | 18:37 WIB

Terkini

Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya

Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:00 WIB

7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang

7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:56 WIB

High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?

High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:43 WIB

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina

Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:21 WIB

×