Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Novel Baswedan Lanjut

Arsito Hidayatullah

Kamis, 31 Maret 2016 | 17:45 WIB
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Novel Baswedan Lanjut

Suara.com - Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu, mengaku merasa bersyukur karena hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan dirinya.

Korban selaku pemohon praperadilan, Dedi Nuriadi, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (31/3/2016), mengatakan bahwa keputusan praperadilan tersebut baginya merupakan langkah awal demi mencari keadilan.

"Ini mencari keadilan. Kami mohon pada Presiden, lihatlah kami. Kami orang tidak bersalah, pada siapa lagi kami harus mengadu," kata Dedi.

Dedi Nuriadi merupakan salah seorang yang dilaporkan ikut ditangkap dalam pengusutan pencurian sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004. Menurut kuasa hukum korban, Yuliswan, Dedi merupakan salah satu korban salah tangkap, karena dia bukanlah orang yang tergabung dalam kelompok pencurian sarang burung walet tersebut.

Namun menurutnya, korban nyatanya tetap ikut ditangkap, bahkan ditembak pada bagian kaki kanan oleh personel kepolisian di mana saat itu Reskrim Polres Bengkulu dipimpin oleh Novel Baswedan.

"Di kaki korban, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata masih ada serpihan peluru. Hasil pemeriksaan baru keluar tadi," kata Yuliswan pula.

Bergulirnya sidang penuntutan pemeriksaan Novel Baswedan nantinya, menurut Yuliswan lagi, akan merupakan langkah panjang dalam proses korban mencari keadilan.

"Kami meminta tidak dipolitisasi atau diintervensi," tuturnya lagi.

Hakim pada sidang gugatan praperadilan pada Kamis ini, memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum, dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor Kep: 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata Hakim Suparman.

Oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, SKP2 tersebut diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim pun menyatakan bahwa segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perkara Novel Dihentikan, Polri: Tugas Polri Sudah Selesai

Perkara Novel Dihentikan, Polri: Tugas Polri Sudah Selesai

News | Senin, 22 Februari 2016 | 21:22 WIB

Jokowi Terjebak Kriminalisasi Kalau Ikut Campur Kasus Novel

Jokowi Terjebak Kriminalisasi Kalau Ikut Campur Kasus Novel

News | Jum'at, 12 Februari 2016 | 18:37 WIB

Terkini

Kabar Baik dari Mendagri: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS

Kabar Baik dari Mendagri: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:46 WIB

KAI Hentikan Pembongkaran Eks Stasiun Banjarnegara, Janji Kembalikan Pintu seperti Semula

KAI Hentikan Pembongkaran Eks Stasiun Banjarnegara, Janji Kembalikan Pintu seperti Semula

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 07:46 WIB

4 Shio yang Diprediksi Lepas dari Masa Sulit pada 18 September 2026

4 Shio yang Diprediksi Lepas dari Masa Sulit pada 18 September 2026

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 07:42 WIB

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham BYAN,30 Persen Kepemilikan Bakal Beralih

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham BYAN,30 Persen Kepemilikan Bakal Beralih

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:40 WIB

Skandal KUR BNI Jember Rp41 Miliar: Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Kelima ke Rutan

Skandal KUR BNI Jember Rp41 Miliar: Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Kelima ke Rutan

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 07:39 WIB

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 07:32 WIB

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:30 WIB

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:18 WIB

Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:17 WIB

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:07 WIB

×