Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Novel Baswedan Lanjut

Kamis, 31 Maret 2016 | 17:45 WIB
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Novel Baswedan Lanjut

Suara.com - Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu, mengaku merasa bersyukur karena hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan dirinya.

Korban selaku pemohon praperadilan, Dedi Nuriadi, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (31/3/2016), mengatakan bahwa keputusan praperadilan tersebut baginya merupakan langkah awal demi mencari keadilan.

"Ini mencari keadilan. Kami mohon pada Presiden, lihatlah kami. Kami orang tidak bersalah, pada siapa lagi kami harus mengadu," kata Dedi.

Dedi Nuriadi merupakan salah seorang yang dilaporkan ikut ditangkap dalam pengusutan pencurian sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004. Menurut kuasa hukum korban, Yuliswan, Dedi merupakan salah satu korban salah tangkap, karena dia bukanlah orang yang tergabung dalam kelompok pencurian sarang burung walet tersebut.

Namun menurutnya, korban nyatanya tetap ikut ditangkap, bahkan ditembak pada bagian kaki kanan oleh personel kepolisian di mana saat itu Reskrim Polres Bengkulu dipimpin oleh Novel Baswedan.

"Di kaki korban, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata masih ada serpihan peluru. Hasil pemeriksaan baru keluar tadi," kata Yuliswan pula.

Bergulirnya sidang penuntutan pemeriksaan Novel Baswedan nantinya, menurut Yuliswan lagi, akan merupakan langkah panjang dalam proses korban mencari keadilan.

"Kami meminta tidak dipolitisasi atau diintervensi," tuturnya lagi.

Hakim pada sidang gugatan praperadilan pada Kamis ini, memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum, dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor Kep: 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata Hakim Suparman.

Oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, SKP2 tersebut diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim pun menyatakan bahwa segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu, dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI