Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera resmi memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai. Bagaimana posisinya sebagai wakil ketua DPR?
Sampai siang hari ini, Ketua DPR Ade Komarudin belum menerima surat pemberitahuan dari PKS.
"Dari Jumat belum ada surat masuk, yang jelas kalau rapim adalah dasarnya surat masuk. Kalau tidak ada surat masuk ya tidak kita bahas," kata Ade di DPR RI, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Itu sebabnya, DPR belum dapat menindaklanjutinya. Pelepasan jabatan wakil ketua DPR, katanya, harus melalui mekanisme.
"Kan ada prosedurnya. Prosedurnya masih harus dilihat dengan baik. Peraturan perundangannya harus kita lihat dengan baik. Jadi nggak semena-mena," kata Ade.
Ade mengaku baru mengetahui pemecatan Fahri Hamzah baru melalui media massa.
Itu sebabnya, dia belum bisa menanggapi lebih jauh mengenai masalah tersebut.
"Yang jelas itu masih ranahnya internal. Dan belum ada kaitan resmi dengan DPR," kata Ade.
Ade mengatakan selama ini sering diskusi dengan Fahri.
"Kami sering berdialog tentang apa saja, namanya kami sama-sama kolega," kata Ade.
Fahri tidak terima pemecatan. Dia menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Dia berencana untuk menempuh jalur hukum.