Bentuk Panja di DPR, Pembahasan RUU Pilkada Dikebut

Adhitya Himawan, Bagus Santosa

Jum'at, 15 April 2016 | 20:56 WIB
Bentuk Panja di DPR, Pembahasan RUU Pilkada Dikebut
Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan Revisi UU Pilkada. [Antara]
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, saat ini fraksi-fraksi sedang menyelesaikan daftar inventaris masalah (DIM) untuk revisi undang-undang tentang Pilkada. Harapannya, semua bisa selesai sebelum tanggal 29 April 2016.
 
"Kita harapkan seluruh fraksi menyelesaikan DIM," kata Rambe di DPR, Jumat (15/4/2016).
 
Ada sejumlah poin yang dibahas dalam revisi ini. Di antaranya, mengenai persyaratan ambang batas calon. Rambe mengatakan, semua fraksi menginginkan persyaratan calon tidak dipersulit, tapi diatur secara baik untuk persyaratan calon partai politik dan calon perseorangan.
 
"Ada yang mengusulkan parpol diturunkan syaratnya. Kan sebelumnya parpol 20-25 persen jadi disetarakan dengan perseorangan 15-20 persen. Untuk perseorangan juga tadi ada yang menyampaikan bahwa karena syarat dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) bukan populasi penduduk untuk tidak menggunakan batasan, kalau pemerintah mengajukan tetap yang dulu 6.5 sampai 10 persen," papar Politisi Golkar ini.
 
Kemudian, sambungnya, soal pengaturan persyaratan calon yang wajib atau tidak untuk mengundurkan diri dari jabatanya ketika maju Pilkada. Semua Fraksi, sambungnya, untuk sementara ini sepakat supaya tidak ada diskriminasi terhadap calon. 
 
‎Rambe mengatakan, misalnya TNI, bagaimana mengatur agar jangan menggunakan jabatan itu untuk ikut serta dalam Pilkada. Sampai ada yang menyatakan, supaya tidak terjadi keberpihakan ya hak memilih untuk TNI, tidak usah, sama halnya dengan Polri‎. Rambe menerangkan, pada umumnya fraksi menyatakan tidak usah mundur.
 
"Kalau mundur mundur semuanya, kalau mau maju semuanya, tinggal bagaimana mengaturnya nanti batasan-batasannya yang sangat perlu," kata dia.
 
‎Rambe menambahkan, poin selanjutnya adalah soal pengunaan dana dalam Pilkada. Saat ini sedang dibahas dana Pilkada menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Untuk sementara, pendanaan pilkada menggunakan APBD yang dibantu oleh APBN,"‎ tuturnya.
 
Sejumlah pandangan ini mirip dengan yang diinginkan pemerintah. Hal itu terrangkum dalam rapat kerja dengan Menterian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan Komisi II‎ DPR RI hari ini.
 
"Ini merupakan hal yang sama dengan pemerintah, dan itu tertulis dan itu bisa disampaikan setelah diformulasi ke dalam rapat Panja," kata dia.
 
Panja ini dibentuk hari ini. Ada ‎26 nama Anggota Panja yang merupakan Anggota Komisi II DPR ini. Panja ini akan mulai bekerja sejak Senin nanti dan akan berkeliling kampus, yaitu Unair Suraba, USU Medan, dan Unhas Ujung Pandang, untuk mencari masukan.
 
‎Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hari ini Kementerianya sudah memberikan DIM yang sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan.
 
"Hari ini masukan seluruh fraksi yang merupakan perpanjangan tangan partai politik ada yang sama dengan pemerintah, ada yang tidak. Yang tidak sama dengan pemerintah nanti kita akan bahas bersama. Kita diskusikan dalam Panja tadi, sudah ditunjuk masing-masing namanya dan akan bekerja sampai April, mudah-mudahan dua minggu sudah selesai," kata Tjaho.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna

Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:10 WIB

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:39 WIB

Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi

Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:11 WIB

Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR

Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:25 WIB

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:49 WIB

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:32 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik

Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:50 WIB

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×