Izin Tinggal Segera Habis, Kejaksaan Minta La Nyalla Pulang

Esti Utami

Kamis, 28 April 2016 | 15:29 WIB
Izin Tinggal Segera Habis, Kejaksaan Minta La Nyalla Pulang
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti ketika mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/4) Antara Foto/Reno Esnir.

Suara.com - Kejaksaan Agung akan menjemput paksa mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014, di manapun dia bersembunyi.

"Kenapa gak mungkin (jemput paksa), orang sudah tersangka saja atau saksi bisa dipaksa kalau penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan di negara mana La Nyalla bersembunyi saat ini. Namun ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan koordinasi dengan pihak intelijen dan imigrasi. Apalagi, kata dia, informasinya ijin tinggalnya akan habis.

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sampai sekarang masih menunggu kepulangan La Nyalla Matalitti dari luar negeri ke Indonesia.

"Saya selalu mengimbau agar La Nyala untuk patuh pada hukum," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung.

Ia menegaskan pihaknya tidak perlu menjemput La Nyalla dari Singapura, mengingat Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo, sebelumnya juga meminta La Nyalla Matalitti untuk segera pulang ke tanah air, guna menjalani proses hukum dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.

"Kita berharap La Nyalla ini segera memahami proses hukumnya yang harus dipatuhi," katanya di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Terkait izin tinggal La Nyalla di Singapura yang sudah habis, ia menyatakan pihaknya akan menunggu seperti apa penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ia mengatakan yang jelas pihak Kejati Jatim terus melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Singapura.

"Kita lihat seperti apa, karena untuk tinggal di luar negeri butuh paspor," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan dengan tersangka La Nyalla untuk tindak pidana pencucian uang dikeluarkan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim untuk perkara korupsi.

"Dalam penyidikan perkara korupsi diketahui ada tindak pidana pencucian uang. Kenapa tidak dilakukan penyidikan sekalian karena kami sudah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus ini," katanya.

Kejaksaan Agung sendiri mengaku telah menerima surat balasan "red notice" dari Mabes Polri untuk Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

"Suratnya sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×