Hak Pekerja Media Minim, Mutu Produk Jurnalisme Dipertaruhkan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 01 Mei 2016 | 11:12 WIB
Hak Pekerja Media Minim, Mutu Produk Jurnalisme Dipertaruhkan
Aksi jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI). [Suara.com/Adhitya Himawan]

“Kalau pekerja media kesulitan memenuhi kebutuhan hidup setiap hari bagaimana mereka
bisa bekerja profesional?” ujar Gofur.

Forum Pekerja Media juga mendukung aksi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. PP tersebut memberangus hak berunding buruh dalam menentukan upah. Forum Pekerja Media juga mengecam kekerasan untuk meberangus hak kebebasan berbicara. Pemberangusan ini terjadi terutama oleh kepolisian ketika mengkriminalkan 26 aktivis. Sebanyak 23 buruh, 2 pengacara LBH Jakarta, dan satu mahasiswa menjadi dikriminalkan dengan Pasal karet 216 dan 218 KUHP tentang melawan aparat.

“Kriminalisasi demonstrasi merupakan ancaman nyata kebebasan berbicara,” kata Lukman Hamdun, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI