Kesal Ditagih Utang, Keponakan Bunuh Paman

Senin, 02 Mei 2016 | 01:04 WIB
Kesal Ditagih Utang, Keponakan Bunuh Paman
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu, Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Jatantas Polres Tanah Laut, meringkus seorang keponakan yang telah membunuh pamannya sendiri. Pembunuhan dilakukan dengan sadis.

"Pelaku yang kami tangkap dua orang, satu di antaranya merupakan ponakan dari korban," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar Sik di Tanah Bumbu, Minggu (1/5/2016).

Kedua pelaku diringkus oleh tim gabungan pada Rabu (27/4/2016) dinihari, sekitar pukul 03.00 WITA di Jorong Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut. Kedua pelaku itu diketahui bernama Andi Rahman Saputra (18) dan RM (17). Keduanya warga Pulau Ssatu Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu.

Pembunuhan dilakukan lantaran RM kesal terus ditagih utang oleh pamannya. RM punmerencanakan pembunuhan. Dia mengajak Andi Rahman Saputra untuk melakukan aksi tersebut.

Kemudian kedua pelaku bertamu ke rumah korban yang sedang menonton TV dengan posisi tiarap, saat korban lengah pelaku RM langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan bagian belakang mata kapak.

Setelah itu pelaku Andi langsung menusuk korban menggunakan pisau lipatnya tepat di bagian leher, setelah korban meninggal kemudian di seret ke luar rumah lalu diikat menggunakan tali dan di tubuh korban ditenggelamkan dengan batu di bawah saung lesehan.

Usai melakukan aksi sadis, RM dan Andi mengambil barang-barang berharga milik korban, di antaranya satu unit VCD, satu unit HP merk Nokia, satu unit receiver.

Selanjutnya, kedua pelaku membakar rumah korban untuk menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

"Sekarang kedua pelaku RM dan Andi sudah kami ringkus dan saat ini dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujar perwira muda itu.

Selain kedua pelaku yang berhasil diringkus, pihak tim gabungan juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka di antaranya kapak yang dibuang ke dalam kolam di tempat kejadian.

Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 340 sub 339 dan 187 KUHP di mana salah satu merupakan pasal pembunuhan berencana.

"RM dan Andi pelaku pembunuhan itu kami jerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI