"Untuk Pulau C dan D memang dari sisi Amdal ada beberapa persoalan yang kita harus koreksi. Pertama, kriteria analisis yang kita peroleh di dokumen," kata Siti ketika meninjau proyek Pulau D, Rabu (4/5/2016).
Siti juga menyoroti ketersediaan air bersih, termasuk dampak reklamasi ke jaringan kabel pipa bawah laut serta bahan urugan yang dipakai untuk membuat pulau.
Hasil pengkajian terhadap pemerintah terhadap proyek tersebut, katanya, akan disampaikan pada Senin (9/5/2016) mendatang.
"Sekarang kami sudah selesai di lapangan, kemudian mungkin Senin surat keputusan tentang bagaimana izin lingkungan di sini kita putuskan," kata Siti.
Menteri Siti meninjau reklamasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Suara.com - Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.