Array

Indonesia Darurat Kejahatan Seksual, Anggota DPR: Saya Geram!

Siswanto Suara.Com
Kamis, 12 Mei 2016 | 12:20 WIB
Indonesia Darurat Kejahatan Seksual, Anggota DPR: Saya Geram!
Aksi solidaritas kasus Yuyun (suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan saat ini Indonesia sudah darurat kejahatan seksual.  Salah satu kasus paling menonjol baru-baru ini adalah penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), pelajar SMP di Bengkulu, yang dilakukan 14 pemuda.

Wakil Ketua Umum DPP PPP mengatakan peristiwa kejahatan seksual yang terjadi belakangan ini harus disikapi secara serius oleh negara. Kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, khususnya perempuan, merupakan kejahatan yang memberi dampak turunan yang ekstrim. Negara harus memberi sinyal tegas atas kejahatan ini karena memang saat ini Indonesia darurat kejahatan seksual.

"Saya sebagai perempuan dan ibu, sungguh geram dengan peristiwa-peristiwa tersebut," demikian dikatakan Reni melalui pesan tertulis kepada Suara.com, Kamis (12/5/2016).

Reni mendukung upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual. Perppu ini, katanya, penting untuk mengisi kekosongan hukum serta upaya nyata pemerintah melindungi warga negara sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945.

Penerbitan perppu tersebut, katanya, sejalan dengan upaya DPR dan pemerintah yang tengah melakukan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Pansus Minol DPR.

Karena dari berbagai kasus kejahatan seksual yang muncul, terkonfirmasi para pelaku terlebih dahulu meminum alkohol serta menonton konten pornografi, Fraksi PPP sebagai inisiator RUU Larangan Minuman Beralkohol mendorong pembahasan RUU tersebut dapat berjalan lebih maksimal di tingkat pansus

"Kami juga mendukung dan mengupayakan perubahan UU perlindungan anak agar sanksi bagi pelaku kejahatan seksual ditingkatkan lebih tinggi dan lebih berat (sekarang maksimal 10 tahun) hingga hukuman mati. Kami juga mendorong untuk segera dibahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah masuk daftar perubahan Program Legislasi Nasional prioritas 2016," katanya.

Tetapi, kata dia, berbagai regulasi yang tersedia tersebut akan sia-sia bila tidak ada peran serta seluruh elemen masyarakat terutama unit terkecil yakni keluarga dalam membentengi anak-anak dengan pendidikan dan pemahaman moral yang komprehensif. Tidak hanya itu, peran serta RT/RW dan organ masyarakat harus lebih ditingkatkan kembali dalam melakukan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI