Ini Penjelasan Manajemen RS Muhammad Husin Soal Ny Mardiah

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 15 Mei 2016 | 14:25 WIB
Ini Penjelasan Manajemen RS Muhammad Husin Soal Ny Mardiah
Ilustrasi rumah sakit. [Shutterstock]
Manajemen Rumah Sakit Muhammad Husin di Palembang, Sumatera Selatan akhirnya memberikan penjelasan terkait tudingan penolakan melayani pasien Mardiah (53) yang berakibat meninggal dunia. 1.
 
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pengawasan langsung oleh media dan masyarakat terhadap pelayanan di RSMH Palembang yang dapat kami jadikan sebagai kontrol untuk selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
 
"Pasien Ny Mardiah 53 tahun adalah pasien lama di poli rawat jalan  RSMH yang di rawat bersama oleh spesialis Obgin, spesialis Bedah Vaskuler dan Spesialis Penyakit Dalam sejak  Maret 2016," kata 
Direktur Medik dan Keperawatan RSMH  DR. dr. H. M. Alsen Arlan, Sp.B(KBD),MARS, dalam jawaban tertulis, Minggu (15/5/2016).
 
Pada tanggal 10 Mei 2016 jam 21.05 WIB pasien dibawa ke IGD RSMH karena sesak  napas dan perut membesar. Pasien langsung diterima  oleh dokter Jaga triase dan selanjutnya diserahkan ke dokter Jaga on site spesialis obstetri dan ginekologi di ruang P2 IGD. Pasien di berikan oksigen, dilakukan  pemeriksaan tanda vital, pasien diambil darah untuk pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan rekam jantung (EKG). Pasien tetap di observasi di ruang P2 IGD untuk mengatasi kegawatannya (sesak  napas). Pasien tersebut tetap dan langsung  dilayani di IGD RSMH walaupun belum membawa surat rujukan.
 
"Hal ini sesuai dengan SOP di IGD RSMH bahwa pasien yang datang di IGD harus ditangani lebih dulu  baru diselesaikan administrasinya. Jadi tidak benar pasien ditolak dilayani di IGD karena tidak membawa syarat administrasi (Surat rujukan). Setelah itu keluarga diminta mengurus surat rujukan agar pasien mendapat jaminan pengobatan dan perawatan selanjutnya," ujar Dr Alsen.
 
Setelah diobservasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan di IGD, oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang bertugas di IGD, pasien dinyatakan tidak terindikasi untuk dirawat inap dan disarankan kontrol ke poliklinik rawat jalan RSMH. Sambil menunggu keluarga mengurus surat rujukan dan kelengkapan persyaratan untuk rawat jalan, pasien tetap berada di IGD RSMH sampai jam 11.00 WIB tanggal 11 Mei 2016.
 
Karena masih menunggu keluarga yang mengurus rujukan dan persyaratan di Kabupaten Kayu Agung, maka pasien di sarankan menunggu di Rumah Singgah yang lokasinya berdekatan dengan IGD dalam kompleks RSMH. Pasien diantar oleh petugas RSMH bersama keluarga yang lain ke Rumah Singgah sekitar jam 11.00 WIB. "Kemudian pada tanggal 11 Mei 2016 sekitar jam 19.05 WIB pasien dilaporkan oleh keluarga meninggal," jelas Dr Alsen.
 
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pengawasan langsung oleh media dan masyarakat terhadap pelayanan di RSMH Palembang yang dapat kami jadikan sebagai kontrol untuk selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," tutup Dr Alsen.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat mendapat kecaman dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Irma Suryani Chaniago. Ia mengecam keras manajemen Rumah Sakit Muhammad Husin (RSMH) Palembang yang diduga menolak seorang pasien bernama Mardiah (50) hingga ditemukan tewas di rumah singgah yang masih berada di kompleks rumah sakit tersebut. Padahal, korban dalam kondisi kritis karena mengidap kanker rahim stadium akhir.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI