PSHK Minta DPR Fokus 3 Isu Ini di Masa Sidang V 2015-2016

Adhitya Himawan

Rabu, 25 Mei 2016 | 01:00 WIB
PSHK Minta DPR Fokus 3 Isu Ini di Masa Sidang V 2015-2016
Gedung MPR/DPR/DPD di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHKFajri Nursyamsi mengatakan pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016, DPR dihadapkan pada tiga prioritas agenda. Ketiga prioritas itu, yakni evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, tindak lanjut temuan BPK, dan tindak lanjut usul pemberhentian Wakil Ketua DPR yang diajukan oleh Fraksi PKS.
 
"DPR dan Pemerintah harus melakukan evaluasi tengah tahun berjalan terhadap Prolegnas Prioritas 2016. Tujuannya adalah agar DPR, Pemerintah, dan publik secara umum mendapatkan informasi aktual tentang capaian dan beban kerja penyelesaian Prolegnas Prioritas 2016. Evaluasi tidak hanya mengenai urusan menambah atau mengurangi jumlah RUU dalam daftar prioritas, tetapi juga dalam hal penetapan target pembahasan RUU yang paling realistis dengan tetap mempertimbangkan aspek kualitas proses pembahasan dan substansi RUU," kata Fajri dalam keterangan resmi, Selasa (24/5/2016).
 
Selain itu, masih terkait penyelesaian Prolegnas Prioritas 2016, DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat akan memulai pembahasan RUU Wawasan Nusantara yang merupakan usul dari DPD. Terkait hal itu, DPR dan Pemerintah harus mengambil langkah yang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92/PUU-X/2012 dan 79/PUU-XII/2014. Kedua putusan itu  mempertegas posisi DPD dalam beberapa hal, antara lain, yaitu keterlibatan wewenang DPD ketika mengajukan dan membahas RUU terkait otonomi daerah, pembentukan daerah, dan pengelolaan sumber daya alam. Proses pembahasan RUU Wawasan Nusantara nanti diharapkan tidak jauh berbeda dengan rapat-rapat penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015 di mana DPD memiliki ruang aktualisasi kewenangan dan relasi kelembagaan dengan DPR dan Pemerintah yang semakin diakui.
 
Prioritas kedua adalah tindak lanjut temuan BPK. Sekjen DPR telah merespons temuan BPK terkait dugaan kunjungan kerja fiktif dengan segera mengumpulkan laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja anggota DPR dari masing-masing fraksi. Hal itu menunjukkan bahwa ada alur pertanggungjawaban yang tidak sinkron antara sekretariat fraksi dengan Setjen DPR. Sekretariat fraksi belum secara maksimal menjadikan standar pengelolaan keuangan negara yang dijalankan di Setjen DPR sebagai acuan utama mereka. Akibatnya, BPK menemukan adanya laporan yang tidak memenuhi persyaratan sehingga sulit untuk diverifikasi.
 
"Harus ada tindak lanjut yang terlembagakan, terutama menegaskan kembali komitmen pimpinan dan sekretariat setiap fraksi untuk turut serta memastikan akuntabilitas penggunaan dana kunjungan kerja anggota DPR. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, salah satu cakupan pemeriksaan BPK adalah pemeriksaan kinerja dan tujuan tertentu. Kewenangan itu bisa menjadi pintu masuk bagi BPK untuk mengidentifikasi kelemahan DPR dalam mempergunakan dana kunjungan kerja, termasuk ketika menyusun laporannya," jelas Fajri. 
 
Temuan BPK tersebut seharusnya juga menjadi perhatian serius untuk mempertimbangkan kembali keinginan DPR mengelola anggaran kelembagaan secara otonom, seperti yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis DPR 2015-2019. Tuntutan yang sama berlaku pula pada program pembangunan daerah pemilihan.
 
Ketiga, usul pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR merupakan kewenangan penuh fraksi. Proses pergantian Wakil Ketua pada prinsipnya tidak berbeda dengan proses pergantian atau rotasi pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya (seperti Komisi, Badan, dsb) yang sudah lumrah terjadi. Karena itu, proses pergantian tidak perlu tertunda dengan alasan diperlukannya kajian khusus. Selain itu, pergantian posisi Wakil Ketua DPR oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak berhubungan secara langsung dengan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan provisi Fahri Hamzah terhadap tiga orang pimpinan PKS. 
 
"Putusan sela itu tidak dapat mengintervensi usulan Fraksi PKS untuk memberhentikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR, karena pemberhentian sebagai Wakil Ketua DPR tidak terkait dengan pemberhentian dari keanggotaan PKS. Langkah pimpinan DPR untuk menyegerakan pengajuan usulan PKS terhadap pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR bukanlah persoalan siapa yang diberhentikan, tetapi merupakan persoalan kelembagaan DPR dalam upaya menegakkan peraturan internal lembaga negara. Oleh karena itu, apabila usulan pemberhetian itu tidak kunjung ditindaklanjuti, maka akan ada hubungan yang tidak harmonis antara unsur pimpinan di DPR dengan partai politik pendukungnya, yang akan berpengaruh negatif terhadap kinerja DPR secara kelembagaan," tutup Fajri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:04 WIB

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital

DPR | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:00 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin

Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:05 WIB

Kiamat Rumah Tapak? Orang Indonesia di Masa Depan Harus Hidup Vertikal

Kiamat Rumah Tapak? Orang Indonesia di Masa Depan Harus Hidup Vertikal

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:52 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:15 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

Terkini

Jangan Diklik! Misteri Aplikasi Teror dan Kematian dalam Novel Rahasia Ayu

Jangan Diklik! Misteri Aplikasi Teror dan Kematian dalam Novel Rahasia Ayu

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 07:15 WIB

Produk Lokal Tak Kalah Bagus dari Barang Impor, Mendag Sebut Masalahnya Pintar Jualan

Produk Lokal Tak Kalah Bagus dari Barang Impor, Mendag Sebut Masalahnya Pintar Jualan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:13 WIB

Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, OJK Targetkan Bursa Beroperasi 1 Januari 2027

Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, OJK Targetkan Bursa Beroperasi 1 Januari 2027

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:05 WIB

Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Benarkah Bikin Energi Kurang Baik?

Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Benarkah Bikin Energi Kurang Baik?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 07:05 WIB

Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?

Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?

News | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi

Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Karhutla Jadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Indonesia, Capai 627 Kejadian

Karhutla Jadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Indonesia, Capai 627 Kejadian

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Huawei FreeBuds 7 Resmi Meluncur, Bawa Fitur ANC AI Baterai Tahan 42 Jam

Huawei FreeBuds 7 Resmi Meluncur, Bawa Fitur ANC AI Baterai Tahan 42 Jam

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 06:40 WIB

Ulasan Novel Membunuh Alice: Ketika Mimpi Buruk Menjadi Kenyataan

Ulasan Novel Membunuh Alice: Ketika Mimpi Buruk Menjadi Kenyataan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 06:25 WIB

Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium

Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 06:10 WIB

×