Polda Babel Persilakan Penyidik Terapkan Hukuman Kebiri

Tomi Tresnady

Sabtu, 28 Mei 2016 | 00:03 WIB
Polda Babel Persilakan Penyidik Terapkan Hukuman Kebiri
Ilustrasi kebiri kimia. (shutterstock)

Suara.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mempersilakan para penyidik di Polda maupun Polres jajaran untuk menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual di wilayah itu.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan langkah tersebut didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Dengan adanya Perppu Perlindungan Anak ini kami persilakan jajaran penyidik di bawah untuk memakainya, terutama kasus yang terjadi setelah Perppu ini disahkan pemerintah," katanya.

Menurut dia, Perppu ini bermaksud meminimalisasi kasus-kasus kejahatan seksual terutama terhadap anak di bawah umur dan diharapkan menjadi efek jera bagi para pelakunya.

"Kami harap dengan adanya Perppu ini tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan anak bawah umur di Bangka Belitung dapat ditekan secara maksimal," ujarnya.

Sebelumnya Presiden telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini mempunyai misi memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual yakni mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Dalam Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan yaitu kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Pada era modern, kebiri tidak lagi dilakukan dengan membuang testis tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan yang mengandung hormon antiandrogen. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Puan: Perppu Kebiri Ada karena Kejahatannya Sudah Luar Biasa

Puan: Perppu Kebiri Ada karena Kejahatannya Sudah Luar Biasa

News | Jum'at, 27 Mei 2016 | 21:44 WIB

Eva Kusuma: Orang yang Dikebiri Bisa Jadi Psikopat

Eva Kusuma: Orang yang Dikebiri Bisa Jadi Psikopat

News | Jum'at, 27 Mei 2016 | 18:07 WIB

Ketua DPR: Dewan Tak Permasalahkan Perppu Kebiri

Ketua DPR: Dewan Tak Permasalahkan Perppu Kebiri

DPR | Jum'at, 27 Mei 2016 | 15:02 WIB

Politisi PKS Ingin Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati

Politisi PKS Ingin Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati

News | Jum'at, 27 Mei 2016 | 03:00 WIB

Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU

Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 15:29 WIB

Terkini

24 Jam Hilang di Selat Sunda, 8 Penumpang Kapal Termasuk Lima Jurnalis Belum Ditemukan

24 Jam Hilang di Selat Sunda, 8 Penumpang Kapal Termasuk Lima Jurnalis Belum Ditemukan

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:55 WIB

Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November

Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November

Jawa Tengah | Selasa, 08 September 2026 | 21:41 WIB

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:41 WIB

Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 21:38 WIB

Kronologi 5 Jurnalis Foto Hilang Kontak di Perairan Gunung Anak Krakatau, Basarnas Sisir Selat Sunda

Kronologi 5 Jurnalis Foto Hilang Kontak di Perairan Gunung Anak Krakatau, Basarnas Sisir Selat Sunda

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:35 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Diburu, Puluhan Ribu Batang Diamankan di Lamongan

Peredaran Rokok Ilegal Diburu, Puluhan Ribu Batang Diamankan di Lamongan

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 21:34 WIB

Ancaman Abu Vulkanik Belum Surut, Siswa SMA di Banten Lanjut Belajar dari Rumah Hingga 11 September

Ancaman Abu Vulkanik Belum Surut, Siswa SMA di Banten Lanjut Belajar dari Rumah Hingga 11 September

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 21:32 WIB

PTBA Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi dalam Penanganan Karhutla

PTBA Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi dalam Penanganan Karhutla

Sumsel | Selasa, 08 September 2026 | 21:29 WIB

Gagal Temukan Titik Terang hingga Malam, Basarnas Perluas Area Pencarian Rombongan Wartawan

Gagal Temukan Titik Terang hingga Malam, Basarnas Perluas Area Pencarian Rombongan Wartawan

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 21:25 WIB

5 Pengalaman Baru di Resorts World Sentosa

5 Pengalaman Baru di Resorts World Sentosa

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 21:23 WIB

×