Lanjut Adnan, para delapan tersangka mengaku juga tidak sembarangan mengedarkan uang palsu dolar tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya delapan tersangka dikenakan Pasal 244 KUHAP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polda Metro Ungkap Peredaran Dolar AS Palsu
Kamis, 02 Juni 2016 | 18:12 WIB

BERITA TERKAIT
Hati-hati, Jelang Lebaran Uang Palsu Beredar
25 Mei 2016 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI