Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola terminal tipe A yang ada di Jakarta.
Penolakan Jonan didasari pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat. Lantas bagaimana tanggapan Ahok?
"Itu memang UU kan begitu, secara UU terminal tipe A itu dikelola oleh pemerintah pusat. Lalu teman-teman bilang, bisa nggak dikelola oleh kita, kita kan ada UU khusus ibu kota," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6/2016).
Menurut Ahok, keinginan Pemprov DKI untuk mengambil alih pengelolaan terminal tipe A semata-mata untuk mengatasi kesemrawutan di terminal. Adapun terminal tipe A yang ingin diambil alih yakni, Kampung Rambutan, Pulogadung dan Kalideres.
"Kamu lihat nggak di Pasar Rebo? Pasar Rebo itu semua bus bus yang ngetem ngetem itu bisa nggak (kita) cabut izinnya? Nggak bisa. Kemenhub cabut izin nggak? Nggak juga," kata Ahok.
Setelah Jonan menolak keinginan Pemprov DKI mengelola terminal tipe A membuat Ahok sedikit kecewa.
"Jadi Jakarta nih kacau balau kalau terlalu banyak wewenang dipegang oleh pusat. Makanya kita ajukan. Tapi secara UU jelas memang kewenangan pusat," jelas Ahok.
Selain itu mantan Bupati Belitung Timur ini juga meminta kepada Kemenhub untuk bisa menindak para sopir angkutan umum baik itu dalam kota maupun luar kota yang ngetem sembarangan.
"Tapi semua trayek dari luar kota cabut dong trayeknya kalau bandel ngetem, dan nggak mau masuk ke dalam terminal. Nah itu yang masalah. Tapi secara undang undang, saya akan taat kepada UU," jelas Ahok.