Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan seorang anggota Polisi dari Kepolisian Sektor Kepahiang Polda Bengkulu, Dodi Safrizal pada Senin(6/6/2016). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersagka Edi Santroni yang sudah terjerat dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain Dodi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu Mereka adalah Novita yang berprofesi sebagai jaksa, Idram Kholik bekerja sebagai pegawai swasta, A Yamin sebagai penasehat hukum, Joni Aprizal sebagai pegawai negeri sipil staff perdata pada PN Bengkulu, Toton, anggota majelis hakim PN Bengkulu
Zailani Syihab, panitera PN tipikor Bengkulu, dan Hendriansyah yang bekerja sebagai sopir.
Dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan teraebut, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adlaah hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc Tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkan Junaidi itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.
Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. Dan saat ini, sidang kasus tersebut ditunda, karena ada dua hakimnya yang ditangkap dan ditersangkakan oleh KPK.