Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachasin alias Billy diduga pernah menerima uang sebesar Rp10 juta dari Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba. Pemberian uang tersebut diduga sebagai balasan Janner atas jasa baik Billy yang sudah mengantarkan paket kepada Toton terkait kasus korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011. Toton merupakan anggota Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Uang Rp10 juta itu dikasih dari hakim JP (Janner Purba) ke Badaruddin. Badaruddin nggak nanya, diambil saja," kata kuasa hukum Badarudsin, Rahmat Aminuddin, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Namun, Rahmat mengaku tidak mengetahui tujuan uang tersebut. Pasalnya, Badaruddin tidak menanyakan tujuannya.
Namun, kata Rahmat, paket tersebut diserahkan bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii. Syafri adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Badaruddin bertugas sebagai panitera pengganti.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam dua tahap, katanya. Masing-masing tahap diberikan Rp5 juta. Janner memberikan uang tersebut selang beberapa hari usai Badaruddin menyerahkan paket dari Syafri kepada Hakim Toton.
"(Paket) Dari S (Syafri) diteruskan ke Hakim T. Nggak dapat apa-apa, tapi dari JP dikasih Rp10 juta, itu saja," kata Rahmat.
Sedangkan mengenai paket yang diterima Badaruddin, Badaruddin mengaku tidak mengetahui apa isinya. Sebagai bawahan, kata Rahmat, ketidaktahuan Badaruddin merupakan hal yang wajar.
"Dia hanya melaksanakan fungsinya sebagai panitera pengganti. Fungsi PP itu menyambungkan untuk berkomunikasi kalau terdakwa minta berkas, minta ya setidaknya minta jadwal sidang kan ke siapa? Ke Badaruddin," katanya.
Terkait kasus yang akhirnya menjerat Badaruddin di KPK, Rahmat menilai kliennya hanya pasif. Rahmat beralasan ketidaktahuan kliennya terkait uang itu akan menjadi pembelaan.
"Fungsinya Badaruddin pasif. Cuma dia nggak tahu kalau dalamnya itu bentuknya apa, dia nggak tahu dalam bentuk uang tapi dalam bentuk bungkusan," kata Rahmat.
Berbeda dengan pernyataan Rahmat, sebelumnya KPK menilai Billy lebih berperan aktif dalam mengatur kasus tersebut di PN Kepahiang.
"BAB (Billy) diduga berperan untuk mengatur peradilan itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Rabu (25/5/2016).
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Janner, Toton, dan Badaruddin. Dua lagi yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Muhammad Yunus Bengkulu Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Muhammad Yunus Bengkulu Edi Santroni.
Janner dan Toton sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Uang Rp10 juta itu dikasih dari hakim JP (Janner Purba) ke Badaruddin. Badaruddin nggak nanya, diambil saja," kata kuasa hukum Badarudsin, Rahmat Aminuddin, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Namun, Rahmat mengaku tidak mengetahui tujuan uang tersebut. Pasalnya, Badaruddin tidak menanyakan tujuannya.
Namun, kata Rahmat, paket tersebut diserahkan bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii. Syafri adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Badaruddin bertugas sebagai panitera pengganti.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam dua tahap, katanya. Masing-masing tahap diberikan Rp5 juta. Janner memberikan uang tersebut selang beberapa hari usai Badaruddin menyerahkan paket dari Syafri kepada Hakim Toton.
"(Paket) Dari S (Syafri) diteruskan ke Hakim T. Nggak dapat apa-apa, tapi dari JP dikasih Rp10 juta, itu saja," kata Rahmat.
Sedangkan mengenai paket yang diterima Badaruddin, Badaruddin mengaku tidak mengetahui apa isinya. Sebagai bawahan, kata Rahmat, ketidaktahuan Badaruddin merupakan hal yang wajar.
"Dia hanya melaksanakan fungsinya sebagai panitera pengganti. Fungsi PP itu menyambungkan untuk berkomunikasi kalau terdakwa minta berkas, minta ya setidaknya minta jadwal sidang kan ke siapa? Ke Badaruddin," katanya.
Terkait kasus yang akhirnya menjerat Badaruddin di KPK, Rahmat menilai kliennya hanya pasif. Rahmat beralasan ketidaktahuan kliennya terkait uang itu akan menjadi pembelaan.
"Fungsinya Badaruddin pasif. Cuma dia nggak tahu kalau dalamnya itu bentuknya apa, dia nggak tahu dalam bentuk uang tapi dalam bentuk bungkusan," kata Rahmat.
Berbeda dengan pernyataan Rahmat, sebelumnya KPK menilai Billy lebih berperan aktif dalam mengatur kasus tersebut di PN Kepahiang.
"BAB (Billy) diduga berperan untuk mengatur peradilan itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Rabu (25/5/2016).
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Janner, Toton, dan Badaruddin. Dua lagi yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Muhammad Yunus Bengkulu Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Muhammad Yunus Bengkulu Edi Santroni.
Janner dan Toton sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.