KPK Kembali Periksa Nurhadi Terkait Kasus Suap di PN Jakpus

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Jum'at, 10 Juni 2016 | 13:00 WIB
KPK Kembali Periksa Nurhadi Terkait Kasus Suap di PN Jakpus
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Jumat(10/6/2016). Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Nurhadi, setelah sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama. Pada hari ini, Suami dari Tin Zuraida tersebut masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Doddy Aryanto Supeno.
 
"Masih pemeriksaan lanjutan dari kemarin untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).
 
Pada pemeriksaan sebelumnya, Nurhadi tidak memberikan komentar sedikit pun usai diperiksa penyidik KPK. Namun, diduga Nurhadi mempunyai peran dalam kasus ini, sebab dia adalah seorang Sekretaris MA yang mampu mengendalikan siapa pun termasuk panitera. Untuk memudahkan penyidikan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mencekal Nurhadi agar tidak bepergian ke luar negeri.
 
Kasus suap pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan 20 April lalu. KPK mencokok panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno.
 
Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun sebelumnya, dia diduga menerima Rp100 juta dari Doddy.
 
Usai penangkapan itu, KPK bergerak cepat mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.
 
Lembaga Antikorupsi menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyebut uang tersebut diduga terkait suatu perkara.
 
KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap ini. Tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.
 
Dalam penelusuran Suara.com, KPK juga memanggil Royani, supir sekaligus ajudan Nurhadi. Namun, dia tak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya dicekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Mei 2016.
 
Royani menghilang setelah KPK mengungkap kasus suap ini. KPK sampai saat ini masih terus mencari tahu keberadaan Royani yang diduga bisa mengungkap keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:41 WIB

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas

Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 23:10 WIB

Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 11:48 WIB

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:41 WIB

Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya

Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya

News | Senin, 01 Desember 2025 | 22:35 WIB

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

News | Minggu, 30 November 2025 | 15:10 WIB

Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat

News | Minggu, 30 November 2025 | 14:35 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×