Bereskan Kasus La Nyalla, Kejaksaan Minta Bantuan KPK

Dythia Novianty | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 20 Juni 2016 | 20:12 WIB
Bereskan Kasus La Nyalla, Kejaksaan Minta Bantuan KPK
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti ketika mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/4) [Antara Foto/Reno Esnir]

Suara.com - Kejaksaan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggarap kasus Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattalitti. Permintaan tersebut diajukan Kejaksaan setelah menemukan sejumlah kendala dalam kasus tersebut.

"Ada hal-hal kami minta bantuan KPK seperti ada audit mengenai konstruksi ya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).

Menurut dia, biaya audit itu cukup besar. Sementara, anggaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa termakan banyak, hanya untuk menangani satu perkara ini.

"Kita minta dukungan KPK untuk ahli, nanti hasilnya buat kita," ujarnya.

Dia juga mengaku, bila Kejaksaan juga terhambat dalam mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan dalam perkara dugaan pencucian uang. Padahal, tambahnya, Kejaksaan sudah mengirimkan surat dua kali.

"Nah, kita kordinasi dengan KPK. Dengan koordinasi supervisi KPK, mungkin KPK akan memberi bantuan untuk menjelaskan pada pihak-pihak terkait ya," ucap Arminsyah.

Penyidikan perkara La Nyalla, kata dia, sudah hampir selesai. Salah satunya, tinggal menunggu persetujuan penyitaan. Dia belum bisa pastikan apakah nantinya La Nyalla akan disidang di Jakarta atau Surabaya.

"Pertimbangkan kejadian kemarin, adanya perusakan rumah dinas. Tapi aparat keamanan di sanalah pertimbangannya. Nanti kita minta aparat di sana untuk baca situasi. Kalau memang enggak memungkinkan di Surabaya, kita minta dipindah ke Jakarta," pungkasnya.

Diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Dia diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) Bank Jatim pada Tahun 2012.

Kejati Jatim juga menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada perkara tindak pidana pencucian uang. Penyidik menemukan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah dari rekening La Nyalla yang sebagian besar masuk ke rekening keluarganya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Pelajari Aliran Duit ke Rekening La Nyalla

Kejaksaan Pelajari Aliran Duit ke Rekening La Nyalla

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 16:11 WIB

La Nyalla Siap Mundur dari Kursi Ketum PSSI?

La Nyalla Siap Mundur dari Kursi Ketum PSSI?

Bola | Rabu, 01 Juni 2016 | 23:03 WIB

Seperti Inikah di Balik Kasus La Nyalla?

Seperti Inikah di Balik Kasus La Nyalla?

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 14:02 WIB

Diperiksa di Kejagung, La Nyalla Minta Didoakan

Diperiksa di Kejagung, La Nyalla Minta Didoakan

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 13:40 WIB

Imigrasi: La Nyalla Kooperatif, Mau Diajak Kembali ke Indonesia

Imigrasi: La Nyalla Kooperatif, Mau Diajak Kembali ke Indonesia

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 18:45 WIB

Terkini

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:37 WIB

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:27 WIB

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:24 WIB

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:22 WIB

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:17 WIB

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:15 WIB

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:13 WIB

Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih

Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:06 WIB

Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?

Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:52 WIB

Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI

Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:47 WIB