Vonis Ringan Saipul Jamil, Ini Bantahan Hakim PN Jakut

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 21 Juni 2016 | 12:59 WIB
Vonis Ringan Saipul Jamil, Ini Bantahan Hakim PN Jakut
Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Hasoloan Sianturi membantah menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa gara-gara terpengaruh uang yang dijanjikan terdakwa Saipul Jamil. Hasoloan merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pencabulan terhadap remaja dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.

Jaksa penuntut umum menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara, sementara pedangdut tersebut hanya divonis tiga tahun penjara.

"Menurut kami tidak ada kaitan (uang yang disita KPK dengan putusan), itu dengan kasus saja, putusan itu murni berdasarkan fakta," kata Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).

Hasoloan yang juga menjabat Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara menambahkan majelis hakim tidak pernah bertemu dengan empat orang yang diamankan KPK untuk membahas kasus Saipul Jamil. Keempat orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu dua orang pengacara Saipul bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji; kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

"Bertemu karena bahas kasus itu tidak pernah. Ya hanya berdasarkan fakta seperti yang sudah dijelaskan di persidangan saja," kata Hasoloan.

Seperti diketahui jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau ketika itu menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Saipul sebenarnya didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.

Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan salah satu anggotanya Hasoloan Sianturi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis memvonis Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
 
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa Saipul Jamil.

Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut itu.

"Memang dari terdakwa SJ. Jadi, dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi belum kita lakukan pengembangan," kata Basaria.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:49 WIB

Vonis 3 Tahun Saipul Jamil Dinilai Cacat Hukum, Jaksa Banding

Vonis 3 Tahun Saipul Jamil Dinilai Cacat Hukum, Jaksa Banding

Entertainment | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:15 WIB

Kuasa Hukum Ipul: Bukan Suap, Ini Gratifikasi

Kuasa Hukum Ipul: Bukan Suap, Ini Gratifikasi

Entertainment | Senin, 20 Juni 2016 | 18:06 WIB

Kakak Diciduk KPK, Saipul Jamil Nangis

Kakak Diciduk KPK, Saipul Jamil Nangis

Entertainment | Senin, 20 Juni 2016 | 15:19 WIB

Artis Divonis 3 Tahun Jadi Malapetaka hingga Pacari Pengusaha

Artis Divonis 3 Tahun Jadi Malapetaka hingga Pacari Pengusaha

Entertainment | Minggu, 19 Juni 2016 | 10:48 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB