Ketua Hakim dan Panitera PN Jakut Diperiksa Kasus Saipul Jamil

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 22 Juni 2016 | 11:13 WIB
Ketua Hakim dan Panitera PN Jakut Diperiksa Kasus Saipul Jamil
Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Rabu(22/6/2016) dalam kasus dugaan suap untuk meringankan vonis terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil.

"Yang bersangkutan (Ifa) diperiksa sebagai saksi untuk BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.

BN merupakan Bertha Natalia, salah satu pengacara Saipul Jamil yang kini jadi tersangka kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
 
Ifa akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat kasus terjadi, Ifa masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Dia dimutasi ke Sidoarjo setelah pengadilan menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil.

Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu Rohadi, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
 
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa Saipul Jamil.

Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dalam sidang persidangan, jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut Saipul dihukum tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Majelis Hakim Saipul Jamil Pindah ke Sidoarjo, Ada Apa?

Ketua Majelis Hakim Saipul Jamil Pindah ke Sidoarjo, Ada Apa?

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 17:23 WIB

Vonis Ringan Saipul Jamil, Ini Bantahan Hakim PN Jakut

Vonis Ringan Saipul Jamil, Ini Bantahan Hakim PN Jakut

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:59 WIB

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:49 WIB

Vonis 3 Tahun Saipul Jamil Dinilai Cacat Hukum, Jaksa Banding

Vonis 3 Tahun Saipul Jamil Dinilai Cacat Hukum, Jaksa Banding

Entertainment | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:15 WIB

Kuasa Hukum Ipul: Bukan Suap, Ini Gratifikasi

Kuasa Hukum Ipul: Bukan Suap, Ini Gratifikasi

Entertainment | Senin, 20 Juni 2016 | 18:06 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB