"Melihat pihak-pihak tertentu menerima gratifikasi, dan kemudian tidak dilaporkan pada KPK lebih 30 hari kerja. Maka itu bisa menjadi pengaduan masyarakat dan bisa teruskan ke penindakan," kata dia.
"Melihat pihak-pihak tertentu menerima gratifikasi, dan kemudian tidak dilaporkan pada KPK lebih 30 hari kerja. Maka itu bisa menjadi pengaduan masyarakat dan bisa teruskan ke penindakan," kata dia.