"Melihat pihak-pihak tertentu menerima gratifikasi, dan kemudian tidak dilaporkan pada KPK lebih 30 hari kerja. Maka itu bisa menjadi pengaduan masyarakat dan bisa teruskan ke penindakan," kata dia.
KPK Edarkan Surat Larangan Pegawai Negara Terima Gratifikasi
Jum'at, 24 Juni 2016 | 17:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PNS Kelurahan di Padang Minta Jatah THR ke Pengusaha
24 Juni 2016 | 10:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI