KPK Edarkan Surat Larangan Pegawai Negara Terima Gratifikasi

Jum'at, 24 Juni 2016 | 17:14 WIB
KPK Edarkan Surat Larangan Pegawai Negara Terima Gratifikasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) [suara.com/Bowo Raharjo]
Baca 10 detik

"Melihat pihak-pihak tertentu menerima gratifikasi, dan kemudian tidak dilaporkan pada KPK lebih 30 hari kerja. Maka itu bisa menjadi pengaduan masyarakat dan bisa teruskan ke penindakan," kata dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI