KPK Edarkan Surat Larangan Pegawai Negara Terima Gratifikasi

Jum'at, 24 Juni 2016 | 17:14 WIB
KPK Edarkan Surat Larangan Pegawai Negara Terima Gratifikasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Melihat pihak-pihak tertentu menerima gratifikasi, dan kemudian tidak dilaporkan pada KPK lebih 30 hari kerja. Maka itu bisa menjadi pengaduan masyarakat dan bisa teruskan ke penindakan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI