Baca 10 detik
"Melihat pihak-pihak tertentu menerima gratifikasi, dan kemudian tidak dilaporkan pada KPK lebih 30 hari kerja. Maka itu bisa menjadi pengaduan masyarakat dan bisa teruskan ke penindakan," kata dia.
"Melihat pihak-pihak tertentu menerima gratifikasi, dan kemudian tidak dilaporkan pada KPK lebih 30 hari kerja. Maka itu bisa menjadi pengaduan masyarakat dan bisa teruskan ke penindakan," kata dia.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI