KPK Edarkan Surat Larangan Pegawai Negara Terima Gratifikasi

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 24 Juni 2016 | 17:14 WIB
KPK Edarkan Surat Larangan Pegawai Negara Terima Gratifikasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan surat edaran pelarangan menerima gratifikasi dalam perayaan hari raya Idul Fitri. Edaran pelarangan penerimaan gratifikasi itu diberikan kepada pegawai negeri sipil penyelenggara negara yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

"Kita melarang kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, yang kita larang adalah pegawai negeri yang di indonesia jumlahnya lebih dari lima jurta. isinya PNS, TNI/Polri, pegawai lembaga negara, pegawai BUMN, pegawai BUMD. Secara hukum mereka adalah pegawai negeri. (Mereka) dilarang menerima gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantornya, Jumat (24/6/2016).

Giri mengatakan jika larangan penerimaan gratifikasi tersebut seperti penerimaan berupa bingkisan parsel di hari raya. KPK, kata dia menyarankan pemberian parsel tersebut diberikan kepada warga yang memang membutuhkan bukan kepada pejabat atau penyelenggara negera.

"Melarang penerimaan parcel di hari raya. Yang dilarang menerima sekitar lima juta di indonesia, sedangkan penduduk Indonesia ada 250 juta. jadi saya rasa lebih kecil. Kita lebih menganjutkan penerimaan itu diberikan kepada orang yang membutuhkan. Bukan kepada pejabat yang sudah dibayar oleh negara dari pajak-pajak masyarakat Indonesia," kata dia.

KPK juga melarang pemakaian mobil dinas di pemerintahan yang digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

"Kami juga mengimbau kepada instansi keadaraan operasional yang melekat kepada individu tertentu untuk tidak dipakai untuk sarana-sarana diluar kedinasan. Jadi kalau ada yang menemukan, pejabat yang menggunakan mobil dinas, saya pikir mencerminkan dari konflik kepentingan dan lekat dengan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.

Kemudian, KPK juga mengimbau agar masyarakat atau perusahaan swasta untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) apabila ada permintaan dari sejumlah pejabat penyelenggara negara.

"Ketiga adalah apabila ada permintaan untuk THR sering kali menjelang hari raya, kalau itu diminta oleh lembaga negara, atau lembaga daerah sebaiknya masyarakat dan dunia perusahaan tidak memberikannya," katanya.

"Kenapa kita larang karena penerimaan THR ini, PNS sudah dibayar oleh negara. Jadi tidak boleh memberikan lagi," imbuhnya. Pasalnya, Giri mengatakan jika pemberian THR tersebut sudah termasuk dalam kategori gratifikasi.

"Kalau itu diterima sangat dekat dengan pidana gratifikasi. Pidana gratifikasi sangat serius, minimal 4 penjara tahun dan bisa seumur hidup," kata dia.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada KPK apabila ada indikasi sejumlah pejabat yang meminta sejumlah THR.

"Ini uu sudah tegas menyatakan permintaan itu dilarang. Apabila permintaan atau ada paksaan, karena ini sudah masuk dalam bentuk-bentuk pemerasan. Masyarakat atau perusahaan silahkan melaporkan ke KPK," katanya.

Selain itu, Giri juga mengapresiasi dugaan grafitikasi yang dilaporkan masyarakat. Sejauh ini, kata dia dugaan gratifikasi yang diterima KPK ada sebanyak 5.187 laporan. Dari laporan tersebut, KPK mencatat dugaan gratifikasi tersebut paling banyak berkaitan dengan pelayanan publik yang mencapai 32 persen.

"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat karena hampir 3 tahun ini berkat dukungan beberapa pihak, kita sudah menerima laporan sekitar 5.187 dan memang dalam kategori parcel itu hanya 12 persen. Selebihnya ada kategori terkait dengan pelayanan publik sekitar 32 persen. Kemudian dalam bentuk uang. Pertama barang, uang, parsel dan yang lain-lain minor," kata dia

Lebih lanjut, Giri menambahkan apabila ada pihak yang mengetahui dan menerima gratifikasi selama 30 hari kerja tidak melaporkannya kepada KPK, maka bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PNS Kelurahan di Padang Minta Jatah THR ke Pengusaha

PNS Kelurahan di Padang Minta Jatah THR ke Pengusaha

News | Jum'at, 24 Juni 2016 | 10:38 WIB

Seorang PNS Rampok Truk yang Sedang Melintas

Seorang PNS Rampok Truk yang Sedang Melintas

News | Jum'at, 24 Juni 2016 | 08:08 WIB

Telat Datang Upacara HUT DKI, PNS Jakarta Sibuk "Selfie" di Monas

Telat Datang Upacara HUT DKI, PNS Jakarta Sibuk "Selfie" di Monas

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 10:22 WIB

PPATK Tunggu Informasi KPK Soal Aliran Dana Teman Ahok

PPATK Tunggu Informasi KPK Soal Aliran Dana Teman Ahok

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 14:47 WIB

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:49 WIB

Hari Ini KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu Aguan

Hari Ini KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu Aguan

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 10:36 WIB

Bahas Sumber Waras, KPK-BPK Lahirkan 5 Poin Kesepakatan

Bahas Sumber Waras, KPK-BPK Lahirkan 5 Poin Kesepakatan

News | Senin, 20 Juni 2016 | 17:55 WIB

KPK-BPK Bahas Kasus Sumber Waras

KPK-BPK Bahas Kasus Sumber Waras

Foto | Senin, 20 Juni 2016 | 16:46 WIB

Ketua BPK: Kami Tidak Bisa Mentersangkakan Siapa Pun

Ketua BPK: Kami Tidak Bisa Mentersangkakan Siapa Pun

News | Senin, 20 Juni 2016 | 14:06 WIB

Fadli Zon: KPK Independen Bukan Abdi Dalam Istana, Apalagi Ahok

Fadli Zon: KPK Independen Bukan Abdi Dalam Istana, Apalagi Ahok

News | Senin, 20 Juni 2016 | 13:40 WIB

Terkini

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB