Array

Wacana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Menguat

Esti Utami Suara.Com
Senin, 25 Juli 2016 | 14:21 WIB
Wacana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Menguat
Sejumlah aparat gabungan TNI-Polri memeriksa identitas warga yang melintas di Desa Talabosa, Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (6/4). (Antara)

Suara.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M. Syafi'i mengatakan wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di internal pansus semakin menguat.

"(Wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme) semakin menguat karena gerakan terorisme tidak sebatas ancaman ketertiban dan keamanan, namun ancaman kedaulatan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dia mengatakan, kalau ancaman terorisme sudah masuk wilayah kedaulatan maka bukan masuk Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polri namun TNI. Syafii mencontohkan, terkait ancaman teroris di wilayah kedutaan besar maka yang memungkinkan menanganinya adalah TNI.

"Saya nilai tidak tumpang tindih karena Polri di wilayah keamanan, ketertiban dan tindak pidana," ujarnya.

Dia menilai tindakan teroris sangat mungkin bergerak mengancam ketertiban dan kedaulatan sehingga kalau yang menanganinya hanya Polisi maka kalau ada ancaman kedaulatan, harus dibuat aturan baru.

Menurut dia, penanganan teroris harus dilihat skalanya, kalau terkait ancaman ketertiban maka Polri yang menanganinya, namun kalau terkait kedaulatn maka TNI.

"Ini bukan terkait saling klaim keberhasilan menembak Santoso, dalam kasus itu kan sebenarnya Polri tidak mampu dan loyo sehingga TNI diperlukan," tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan wacana yang berkembang kalau TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme maka akan terjadi pelanggaran HAM.

Dia mengingatkan bahwa selama ini penanganan terorisme yang dilakukan Polri khususnya Densus 88 Antiteror, banyak melakukan pelanggaran HAM, misalnya, 120 orang terduga teroris ditembak tanpa proses hukum.

"Yang jelas selama ini Polri lakukan pelanggaran HAM, masa tidak dicatat bahwa 120 lebih orang ditembak tidak menggunakan proses hukum. Itu kan kerjaan Polri," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI