Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016) pukul 14.55 WIB.
Ahok akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Ahok yang mengenakan baju batik lengan panjang tak mau memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media. Dia lebih memilih menebar senyum ke sejumlah jurnalis yang melontarkan pertanyaan.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan enam saksi. Selain Ahok, jaksa menghadirkan Budi Setiawan, Budi Nuewono, Gerry Prasetia, Catharine Lidya, dan Berliana Kurniawati.
Namun sebelum Ahok tiba di Tipikor, Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja sepuluh menit sebelumnya sudah tiba di Tipikor. Walaupun tak ada di jadwal sebagai saksi, kemungkinan besar Sunny juga akan menjadi saksi pada kasus ini. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno rencananya mulai diselenggarakan pukul 15.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.