Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Grup Lippo Eddy Sindoro terkait kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Eddy, penyidik juga memanggil Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho serta mantan petinggi Grup Lippo Suhendra Atmadja. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka EN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/8/2016).
Eddy Sindoro merupakan salah satu saksi yang masuk dalam daftar pencegahan KPK keluar negeri per tanggal 28 April 2016 lalu. Penyidik telah beberapakali memanggil Eddy, namun Chairman Paramount Enterprise itu manggkir.
Dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno menjelaskan peran Eddy yang memerintahkan Wresti untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak yang terkait sejumlah perkara yang melibatkan Grup Lippo di PN Jakpus.
Menindaklanjuti perintah itu, Wresti menemui Edy dan meminta penundaan. Edy menyetujui penundaan dengan imbalan sebesar Rp100 juta.
Sedangkan Doddy yang merupakan anak buah Eddy diberi tugas menyerahkan dokumen dan uang kepada sejumlah pihak, termasuk Edy.
Uang tersebut kemudian diperoleh Hery Soegiarto yang diberikan pada Edy melalui Doddy di basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada Desember 2015.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan Wresti, Ervan, dan Eddy Sindoro.
Dugaan suap penanganan perkara PK pada PN Jakpus terungkap saat KPK OTT terhadap Edy dan Doddy di hotel, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/4/2016) lalu.
"Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka EN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/8/2016).
Eddy Sindoro merupakan salah satu saksi yang masuk dalam daftar pencegahan KPK keluar negeri per tanggal 28 April 2016 lalu. Penyidik telah beberapakali memanggil Eddy, namun Chairman Paramount Enterprise itu manggkir.
Dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno menjelaskan peran Eddy yang memerintahkan Wresti untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak yang terkait sejumlah perkara yang melibatkan Grup Lippo di PN Jakpus.
Menindaklanjuti perintah itu, Wresti menemui Edy dan meminta penundaan. Edy menyetujui penundaan dengan imbalan sebesar Rp100 juta.
Sedangkan Doddy yang merupakan anak buah Eddy diberi tugas menyerahkan dokumen dan uang kepada sejumlah pihak, termasuk Edy.
Uang tersebut kemudian diperoleh Hery Soegiarto yang diberikan pada Edy melalui Doddy di basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada Desember 2015.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan Wresti, Ervan, dan Eddy Sindoro.
Dugaan suap penanganan perkara PK pada PN Jakpus terungkap saat KPK OTT terhadap Edy dan Doddy di hotel, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/4/2016) lalu.