Pengamat: Jokowi Langgar Konstitusi Bila Tetap Bela Archandra

Ruben Setiawan

Senin, 15 Agustus 2016 | 23:10 WIB
Pengamat: Jokowi Langgar Konstitusi Bila Tetap Bela Archandra
Menteri ESDM Archandra Tahar di Jakarta, Senin (8/8/2016). [Antara/Agung Rajasa]

Suara.com - Pengamat politik dari lembaga kajian Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai publik dapat memahami keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Publik saya kira bisa memahami posisi dan kondisi sulit presiden. Karena kalau tetap dibela maka presiden bisa melanggar konstitusi," ujar Pangi dihubungi di Jakarta, Senin.

Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM, Senin malam. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, keputusan itu diambil Presiden setelah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak.

Pratikno tidak merinci alasan presiden memberhentikan Archandra. Namun sebelumnya Archandra Tahar disebut-sebut berkewarganegaraan Amerika Serikat. Menurut Pangi, jika betul pemberhentian Archandra lantaran yang bersangkutan berkewarganegaraan Amerika Serikat maka keputusan pemberhentian itu sudah tepat.

"Yang menjadi aneh, sebelumnya ada beberapa menteri yang masih membela Archandra, seperti menegakkan benang basah," ujar dia.

Pangi menilai kasus Arhandra terjadi lantaran keteledoran tim rekrutmen menteri yang lalai memastikan rekam jejak calon menteri.

"Hal yang serupa tidak boleh lagi terjadi. Ini saya kira bukan persoalan remeh, problem yang cukup berat dan sangat tidak lucu," kata Pangi.

Lebih jauh Pangi menegaskan jika betul Archandra berkewarganegaraan AS maka status Archandra sebagai mantan menteri patut dikritisi.

Menurut Pangi, jika Archandra tetap dianggap sebagai mantan menteri maka artinya Indonesia pernah memiliki menteri berkewarganegaraan asing.

"Menurut saya secara politis tidak layak dianggap mantan menteri. Tapi secara hukum saya tidak begitu paham karena saya bukan orang hukum," jelas Pangi.

Selanjutnya, guna mencegah kasus serupa terjadi Pangi mengusulkan agar Presiden segera membentuk tim lingkaran inti (inner circle) yang betul-betul memahami persoalan tata negara, hukum, politik, ekonomi, budaya dan militer di luar kerja struktural negara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:08 WIB

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:40 WIB

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:12 WIB