Bahas Amandemen, DPD Kunjungi Kantor PKS

Jum'at, 19 Agustus 2016 | 14:02 WIB
Bahas Amandemen, DPD Kunjungi Kantor PKS
Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di DPR. (Suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah RI memandang perlu segera dilakukan Amandemen UUD 1945. Untuk itu, DPD terus meminta dukungan dari partai politik salah satunya Partai Keadilan Sejahtera.

"Kedatangan kami ke sini untuk meminta masukan sekaligus dukungan kepada PKS terkait amandemen dan penguatan DPD," ucap Wakil Ketua DPD GKR Hemas saat bertemu Presiden PKS Sohibul Iman di kantor PKS, Jakarta.

Menurutnya pada 2006 lalu, PKS sudah memberikan dukungan kepada DPD.

"DPD memang sudah bekerjasama dengan PKS sejak 2006. Hingga saat ini PKS masih tetap mendukung," kata Hemas.

Hemas menambahkan saat ini DPD memang membutuhkan dukungan dari partai-partai politik untuk terjadinya amandemen kelima. Dia menjelaskan bahwa amandemen bukan serta-merta untuk kepentingan DPD, tapi perbaikan sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia. Terpenting apa yang disampaikan oleh Presiden PKS Sohibul Iman, menjadi masukan bagi DPD untuk melakukan lobi teknis terkait pembahasan UU di DPR sesuai hasil putusan MK.

Sementara itu, Presiden PKS Sohibul Iman berterimakasih atas kunjungan DPD.

"Kunjungan ini merupakan silaturahmi. Selain itu kami juga membicarakan hal-hal substantif terkait kenegaraan. Substantif itu berkaitan dengan Amandemen UUD," tutur dia.

Dia menjelaskan Amandemen UUD itu memang bukan hanya penguatan DPD, melainkan dapat meningkatkan kualitas kenegaraan Indonesia.

"PKS sejak 2006 mendukung itu semua dan kita berharap partai-partai lain bisa mendukung. Karena jika hanya PKS saja yang mendukung itu tidak cukup," kata Sohibul.

Untuk itu, Sohibul menyarankan agar DPD melakukan lobi-lobi kepada partai politik. Selain itu, DPD juga perlu melakukan lobi teknis kepada pimpinan Komisi DPR.

"Saya menyarankan kepada DPD harus ada lobi ketua umum partai dan pimpinan komisi DPR," katanya.

Dia menambahkan lobi teknis yang seperti itu sangat dibutuhkan oleh DPD. Misalnya pada pembahasan UU pada tahap pertama dan kedua. Pasalnya DPD mempunyai kewenangan yang penting karena menyangkut dengan daerah.

"Memang seharusnya DPD harus ikut pada pembahasan tahap dua, namun hanya komisi tertentu di DPR yang mengikutsertakan DPD," kata Sohibul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI