Array

Di Wantimpres, Korban Tragedi 65 Kembali Desak Jokowi Minta Maaf

Kamis, 25 Agustus 2016 | 14:20 WIB
Di Wantimpres, Korban Tragedi 65 Kembali Desak Jokowi Minta Maaf
Bedjo Untung. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 1965/1966 menemui Dewan Pertimbangan Presiden, Kamis (25/8/2016). Mereka mmendesak Presiden Joko Widodo minta maaf.

Jokowi juga diminta menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, mengingat Mahkamah Rakyat Internasional (International People's Tribunal) Tragedi 1965 memutuskan Pemerintah RI bersalah karena telah melakukan kejahatan kemanusian.

"Sehubungan dengan telah diumumkannya Keputusan Mahkamah Rakyat Internasional, kami mendesak Presiden ‎segera menyelesaikan kasus ini. Harus segera ada solusi," kata Bedjo Untung, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 di kantor Watimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Dia mengungkapkan hasil putusan Mahkamah Rakyat Internasional ‎dinyatakan bahwa Pemerintah RI terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan pada peristiwa 65/66, yakni pembunuhan, penculikan, penahanan, pemerkosaan, perampokan, penyiksaan, perbudakan, kampanye kebencian dan Genocida.

Sudah 50 tahun kasus itu terjadi. Namun belum ada solusi pasti meski Pemerintahan Jokowi berjanji akan menyelesaikan penggalan HAM berat seperti yang tertuang dalam program Nawacitanya.

"‎Rekomendasi Simposium Tragedi 65 diharapkan akan menjadi pintu masuk, membuka kotak pandora penyelesaian kasus ini. Namun harapan korban nyaris pupus, karena sampai sekarang belum ada hasilnya," ujar dia.

Oleh karena itu, ia meminta segera dibentuk Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM dibawah kendali Presiden.‎ Selain itu, kata dia, negara dalam hal ini Pemerintah harus menyatakan penyesalan dan minta maaf kepada semua korban, keluarga korban dan para penyintas tragedi 65.

"Negara perlu memberikan rehabilitasi umum, memberi ganti rugi/kompesansi secara layak dan menjamin peristiwa serupa tidak terjadi di masa mendatang dengan melakukan penegakkan hukum terhadap aktor utama dalam kasus tersebut," tutur dia.

Dia menambahkan, Pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelidik pro yustisia Komnas HAM tentang peristiwa 1965 yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI. Dan juga Rekomendasi Komnas Perempuan yang telah melakukan penelitiannya tentang peristiwa 1965.

"Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi Umum sebagai pengganti UU-KKR yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Dan Presiden Jokowi segera mencabut/membatalkan Keppres No. 28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Keppres tersebut merupakan pijakan hukum pemerintah orde Baru Suharto dalam membuat klasifikasi Tahanan Politik secara melawan hukum, memberhentikan PNS, Guru dan tentara karena dugaan terlibat G30S," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI