Di Wantimpres, Korban Tragedi 65 Kembali Desak Jokowi Minta Maaf

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2016 | 14:20 WIB
Di Wantimpres, Korban Tragedi 65 Kembali Desak Jokowi Minta Maaf
Bedjo Untung. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 1965/1966 menemui Dewan Pertimbangan Presiden, Kamis (25/8/2016). Mereka mmendesak Presiden Joko Widodo minta maaf.

Jokowi juga diminta menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, mengingat Mahkamah Rakyat Internasional (International People's Tribunal) Tragedi 1965 memutuskan Pemerintah RI bersalah karena telah melakukan kejahatan kemanusian.

"Sehubungan dengan telah diumumkannya Keputusan Mahkamah Rakyat Internasional, kami mendesak Presiden ‎segera menyelesaikan kasus ini. Harus segera ada solusi," kata Bedjo Untung, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 di kantor Watimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Dia mengungkapkan hasil putusan Mahkamah Rakyat Internasional ‎dinyatakan bahwa Pemerintah RI terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan pada peristiwa 65/66, yakni pembunuhan, penculikan, penahanan, pemerkosaan, perampokan, penyiksaan, perbudakan, kampanye kebencian dan Genocida.

Sudah 50 tahun kasus itu terjadi. Namun belum ada solusi pasti meski Pemerintahan Jokowi berjanji akan menyelesaikan penggalan HAM berat seperti yang tertuang dalam program Nawacitanya.

"‎Rekomendasi Simposium Tragedi 65 diharapkan akan menjadi pintu masuk, membuka kotak pandora penyelesaian kasus ini. Namun harapan korban nyaris pupus, karena sampai sekarang belum ada hasilnya," ujar dia.

Oleh karena itu, ia meminta segera dibentuk Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM dibawah kendali Presiden.‎ Selain itu, kata dia, negara dalam hal ini Pemerintah harus menyatakan penyesalan dan minta maaf kepada semua korban, keluarga korban dan para penyintas tragedi 65.

"Negara perlu memberikan rehabilitasi umum, memberi ganti rugi/kompesansi secara layak dan menjamin peristiwa serupa tidak terjadi di masa mendatang dengan melakukan penegakkan hukum terhadap aktor utama dalam kasus tersebut," tutur dia.

Dia menambahkan, Pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelidik pro yustisia Komnas HAM tentang peristiwa 1965 yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI. Dan juga Rekomendasi Komnas Perempuan yang telah melakukan penelitiannya tentang peristiwa 1965.

"Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi Umum sebagai pengganti UU-KKR yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Dan Presiden Jokowi segera mencabut/membatalkan Keppres No. 28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Keppres tersebut merupakan pijakan hukum pemerintah orde Baru Suharto dalam membuat klasifikasi Tahanan Politik secara melawan hukum, memberhentikan PNS, Guru dan tentara karena dugaan terlibat G30S," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Pidato Kenegaraan, Front Pancasila Khawatir PKI Bangkit

Jelang Pidato Kenegaraan, Front Pancasila Khawatir PKI Bangkit

News | Kamis, 11 Agustus 2016 | 13:17 WIB

1965, Franz Magnis: Peristiwa Itu Kejahatan Terbesar

1965, Franz Magnis: Peristiwa Itu Kejahatan Terbesar

News | Jum'at, 22 Juli 2016 | 19:07 WIB

Ketua DPR Setuju Pemerintah Abaikan Keputusan IPT

Ketua DPR Setuju Pemerintah Abaikan Keputusan IPT

News | Jum'at, 22 Juli 2016 | 17:08 WIB

Rekomendasi Soal Pelanggaran HAM 1965 Segera Diserahkan ke Jokowi

Rekomendasi Soal Pelanggaran HAM 1965 Segera Diserahkan ke Jokowi

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 22:43 WIB

Kivlan Klaim Pemerintah Terima Rekomendasi Simposium Anti-PKI

Kivlan Klaim Pemerintah Terima Rekomendasi Simposium Anti-PKI

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 18:16 WIB

Bedjo Untung: Sebut Wahyu Setiaji Pimpin PKI, Kivlan Zen Ngarang

Bedjo Untung: Sebut Wahyu Setiaji Pimpin PKI, Kivlan Zen Ngarang

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 18:16 WIB

Ini Dia Wahyu Setiaji yang Disebut Kivlan Pendiri PKI Gaya Baru

Ini Dia Wahyu Setiaji yang Disebut Kivlan Pendiri PKI Gaya Baru

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 17:35 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB