Kemenlu Segera Terbitkan Kartu Diaspora Indonesia

Liberty Jemadu

Rabu, 31 Agustus 2016 | 22:20 WIB
Kemenlu Segera Terbitkan Kartu Diaspora Indonesia
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Senin (11/7/2016) [Antara/Widodo S Jusuf].

Suara.com - Kementerian Luar Negeri akan segera menerbitkan kartu diaspora Indonesia untuk memetakan detail para diaspora Indonesia, terutama spesialisasi profesi dan domisili mereka.

"Penerbitan kartu diaspora, salah satunya adalah untuk memberikan respon kepada para diaspora yang mengharapkan fasilitas terkait ekonomi, bisnis, dan lainnya," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi setelah melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu malam (31/8/2016).

Kemenlu bekerja sama dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menggodok fasilitas yang akan diberikan kepada diaspora Indonesia di bidang ekonomi, misalnya kemungkinan mereka mendapatkan insentif dalam bisnis maupun investasi, dan memiliki properti.

Menlu Retno menambahkan bahwa Kemlu menargetkan kartu diaspora dapat diterbitkan pada akhir 2016 dengan sasaran utama negara-negara dengan jumlah diaspora Indonesia yang banyak, antara lain Belanda, Jerman, dan Jepang.

Sebelumnya, pengadaan kartu diaspora juga disebutkan Menlu Retno saat menjawab anggota Komisi I DPR yang menanyakan tanggapan Kemlu tentang status dwikenegaraan bagi WNI.

"Sebetulnya, namanya bukan kartu diaspora, tapi untuk memudahkan pemahaman sebut saja kartu diaspora yang pendaftarannya bersifat sukarela, kalau WNI di luar negeri atau ex-WNI (mantan WNI) yang jadi WNA tidak mau mendaftar sebagai diaspora Indonesia akan kita hormati," kata Menlu.

"Tetapi, ini adalah respon pemerintah terhadap permintaan diaspora Indonesia, tidak ada kaitannya dengan dwikenegaraan," lanjut dia.

Terkait status dwikenegaraan, Menlu mengatakan Kementerian Hukum dan HAM lebih memiliki otoritas dalam melakukan pembahasan, namun Kemlu mengacu pada Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang tidak mengenal dwi kenegaraan, sekaligus mengatur kewajiban negara memberikan perlindungan tanpa mengenal ketiadaan kewarganegaraan.

Undang-undang tersebut juga memberikan status kewarganegaraan ganda pada anak campuran yang jika sudah mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih salah satu untuk menghindari status tanpa kewarganegaraan.

"Studi tentang dwikenegaraan telah dilakukan dengan berbagai kajian, sambil menunggu kajian ini selesai, kita merespon kebutuhan yang diperlukan diaspora, misalnya, mereka ingin mendapatkan kemudahan keluar-masuk Indonesia, dan Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly) telah memberikan multiple visa bagi diaspora yang berlaku selama lima tahun," kata Menlu Retno.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wacana Dwi Kewarganegaraan, Diaspora Belum Tentu Pulang, Apa yang Kurang dari Indonesia?

Wacana Dwi Kewarganegaraan, Diaspora Belum Tentu Pulang, Apa yang Kurang dari Indonesia?

News | Selasa, 08 September 2026 | 15:43 WIB

Update Kondisi WNI di Nepal Setelah Banjir Bandang, Apakah Ada Korban?

Update Kondisi WNI di Nepal Setelah Banjir Bandang, Apakah Ada Korban?

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Rampung Disusun Pemerintah, Ini Batasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Segera Dibahas DPR

Rampung Disusun Pemerintah, Ini Batasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Segera Dibahas DPR

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:05 WIB

45 WNI Ada di Nepal saat Banjir Bandang Terjang Perbatasan China

45 WNI Ada di Nepal saat Banjir Bandang Terjang Perbatasan China

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Terkini

Bantu Cerahkan Wajah Kusam: 5 Facial Wash Berbahan Vitamin C & Niacinamide

Bantu Cerahkan Wajah Kusam: 5 Facial Wash Berbahan Vitamin C & Niacinamide

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:50 WIB

Gitaris New Found Glory, Chad Gilbert Meninggal Dunia di Usia 45 Tahun

Gitaris New Found Glory, Chad Gilbert Meninggal Dunia di Usia 45 Tahun

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:50 WIB

Nusron Wahid Saat Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar: Tanya Pak Bahlil

Nusron Wahid Saat Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar: Tanya Pak Bahlil

News | Senin, 21 September 2026 | 14:46 WIB

Blunder 'Tengil' Ed Sheeran Coret Macklemore, Akhirnya Minta Maaf

Blunder 'Tengil' Ed Sheeran Coret Macklemore, Akhirnya Minta Maaf

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 14:45 WIB

Waspada! Suara Sound Horeg Berisiko Turunkan Pendengaran

Waspada! Suara Sound Horeg Berisiko Turunkan Pendengaran

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 14:45 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

News | Senin, 21 September 2026 | 14:44 WIB

Atletico Madrid Bekuk Real Madrid 2-1, Mourinho Mengamuk Bawa Kertas Bukti Kesalahan VAR

Atletico Madrid Bekuk Real Madrid 2-1, Mourinho Mengamuk Bawa Kertas Bukti Kesalahan VAR

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:43 WIB

Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class

Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:42 WIB

OJK Tanggapi Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, Ganggu Likuiditas?

OJK Tanggapi Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, Ganggu Likuiditas?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:42 WIB

Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak

Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak

Banten | Senin, 21 September 2026 | 14:40 WIB

×