KPK: Vonis Ariesman Celah untuk Jerat Pelaku Lain

Liberty Jemadu

Kamis, 01 September 2016 | 22:49 WIB
KPK: Vonis Ariesman Celah untuk Jerat Pelaku Lain
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8) [Suara.com/Oke Atmaja].

Suara.com - Vonis mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dinilai bisa menjadi dasar untuk menangkap dan mengadili pihak lain yang terlibat dalam kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ariesman divonis hukuman tiga tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/9/2016). Ariesman dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi dalam pembahasan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.

"Hakim memberikan kesempatan, ada sinyal hakim memberikan kesempatan dan bisa dikonfirmasi ke pertemuan dengan anggota DPRD di PIK (Pantai Indah Kapuk). Sebenarnya itu titik menarik bagi kami dan akan kami diskusikan," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri seusai sidang.

Dalam putusannya hakim tidak menyebut nama Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri Agung Sedayu Group. Padahal dalam tuntutannya, jaksa mengatakan Aguan punya andil dalam kejahatan karena menjadi penyedia dana sebesar Rp2,5 miliar.

Peran Aguan itu sudah dipaparkan dalam sidang, yakni dalam rekaman percakapan telepon antara Aguan dengan Mohamad Sanusi dan kakaknya Mohamad Taufik, yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Dalam vonis, hakim hanya menyatakan ada pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk yang dihadiri oleh Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin dan Ariesman Widjaja pada Desember 2015.

"Yang jelas ada fakta hukum di perkara Ariesman yang menyebutkan ada pertemuan di rumah Aguan yang dihadiri oleh Prasetyo dan anggota DPRD lainnya, itu kan sesuai dengan surat dakwaan kami. Dalam perkara ini kan pemberi yang kami dakwakan, kami juga mencoba dari fakta-fakta hukum apakah ada yang bisa menyambung dengan yang lain. Saat ini kan kita masih titik-titik apakah nanti tindak lanjut seperti apa kami penuntut umum belum bisa menentukan," tambah Ali.

Kesempatan untuk mengembangkan perkara ini menurut Ali juga didukung dengan putusan yang menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono tetap berlaku meski Budi mencabut BAP itu dengan mengirim surat dari Singapura.

"Hal menarik kedua, hakim sependapat dengan kami tentang pencabutan BAP, karena penasihat hukum menyatakan pencabutan itu sah tapi hakim sependapat dengan kami bahwa pencabutan tidak sah, maka dari titik itu nanti dapat dikembangkan," ungkap jaksa Ali.

Pada sidang 3 Agustus 2016, JPU KPK membacakan BAP Budi Nurwono yang diperiksa pada 14 April 2016. Dalam BAP itu Budi mengungkapkan ada pertemuan di rumah pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan di Pantai Indah Kapuk pada Januari 2016 dan Aguan menyanggupi permintaan Rp50 miliar dari anggota DPRD DKI Jakarta. Namun BAP itu menurut jaksa diminta dicabut Budi dari Singapura. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalan ke Jepang Terbuka, SSB Indonesia Bisa Tantang Akademi Elite Dunia

Jalan ke Jepang Terbuka, SSB Indonesia Bisa Tantang Akademi Elite Dunia

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:59 WIB

APLN Bangun Fasilitas Mewah di Podomoro Golf View Cimanggis

APLN Bangun Fasilitas Mewah di Podomoro Golf View Cimanggis

Bisnis | Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:07 WIB

Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI

Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI

Bisnis | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:54 WIB

Agung Podomoro Gencar Bangun Perumahan Berkonsep Hunian Hijau

Agung Podomoro Gencar Bangun Perumahan Berkonsep Hunian Hijau

Bisnis | Minggu, 27 April 2025 | 12:28 WIB

APLN Beri Proteksi Karyawan Melalui Asuransi Kesehatan Professional Group Health BRI Life

APLN Beri Proteksi Karyawan Melalui Asuransi Kesehatan Professional Group Health BRI Life

Bisnis | Kamis, 20 Februari 2025 | 05:59 WIB

Tak Hanya Bangun Hunian, Agung Podomoro Group Juga Tingkatkan Kualitas SDM

Tak Hanya Bangun Hunian, Agung Podomoro Group Juga Tingkatkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:04 WIB

Agung Podomoro Manfaatkan Insentif dari Pemerintah Genjot Penjualan Hunian

Agung Podomoro Manfaatkan Insentif dari Pemerintah Genjot Penjualan Hunian

Bisnis | Kamis, 06 Februari 2025 | 17:59 WIB

Kolaborasi dengan Tenant, Agung Podomoro Mulai Kembangkan Area Komersial di Kota Podomoro Tenjo

Kolaborasi dengan Tenant, Agung Podomoro Mulai Kembangkan Area Komersial di Kota Podomoro Tenjo

Bisnis | Senin, 23 Desember 2024 | 14:51 WIB

Kejar Target, Emiten Properti Agung Podomoro Makin Agresif Tawarkan Proyek Terkini

Kejar Target, Emiten Properti Agung Podomoro Makin Agresif Tawarkan Proyek Terkini

Bisnis | Selasa, 10 Desember 2024 | 06:32 WIB

Lebih Cepat, Agung Podomoro Serah Terima Unit Cluster Damar Kota Podomoro Tenjo

Lebih Cepat, Agung Podomoro Serah Terima Unit Cluster Damar Kota Podomoro Tenjo

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 08:07 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×