Suara.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan pasangan calon yang akan berlaga di pemilihan kepala daerah harus menyampaikan visi dan misi. Itu sebabnya, calon petahana diwajibkan cuti kampanye.
"Pasangan calon itu pasti menyampaikan visi misi, itu pasti akan disampaikan, karena itu diwajibkan," ujar Sigit dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Sigit hadir di MK untuk menyampaikan pandangan mewakili pemerintah terkait uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pemerintah, kata Sigit, tidak ingin melihat masyarakat tak mengetahui siapa calon pemimpin mereka lantaran calon tidak turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan visi dan misi selama masa kampanye.
"Kita tidak ingin rakyat kita ini memilih, mohon maaf ini 'kucing dalam karung'," kata Sigit.
Sigit mengatakan setelah terpilih, enam bulan setelah itu seluruh janji-janji kampanye harus sudah dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
"Jadi dengan kata lain pastilah (calon petahana cuti untuk kampanye)," katanya.
Di hadapan Hakim Ketua Anwar Husman, Sigit mengatakan sebaliknya calon petahana mengajukan cuti pada saat kampanye agar rakyat tahu apa visi dan misi calon tersebut.
"Sekali lagi yang mulia, calon kepala daerah harus menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat agar memilih dia," kata dia.