Bareskrim-BPOM Sita 42 Juta Butir Obat Ilegal Seharga Rp30 M

Madinah, Erick Tanjung

Selasa, 06 September 2016 | 11:58 WIB
Bareskrim-BPOM Sita 42 Juta Butir Obat Ilegal Seharga Rp30 M
Barang bukti obat terlarang yang berhasil diamankan Bareskrim dan BPOM. [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan pembuat obat palsu dan ilegal di beberapa daerah. Sedikitnya 42,4 juta butir obat berhasil disita polisi dalam penggerebekan tempat pembuat obat-obat yang diduga berbahaya tersebut.

"Kami menemukan lima gudang produksi dan distribusi obat palsu. Kami sita obat-obat ilegal itu di beberapa tempat, yaitu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Balaraja, Banten," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

‎Penelurusan, kata Antam, sudah dilakukan pihaknya sejak delapan bulan lalu. Dari lima gudang produksi tadi ditemukan alat-alat produksi ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling. Selain itu ada juga bahan baku obat, produk rumahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat, serta obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp30 miliar.

"Obat-obat ini ilegal, berbahaya jika dikonsumsi berlebihan. Apalagi, harga obat-obat ini murah, perbutirnya sekitar Rp3 ribu-an," ujar dia.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menuturkan ‎obat-obat ilegal yang disita itu diantaranya adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol dan lainnya. Jika digunakan secara berlebihan menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku negatif.

"Obat-obat ini sering disalahgunakan untuk menimbulkan halusinasi.‎ Obat ini berefek negatif, orang yang mengkonsumsi jadi berani, tidak terkontrol dan memicu perilaku kriminal," jelas Penny.

Berdasarkan temuan di lapangan, yang banyak mengkonsumsi obat-obat itu adalah kaum muda, remaja dan anak-anak.

"Ini tindak kejahatan yang berefek terhadap generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. Maka kasus ini harus terus dikembangkan. Kami akan telusuri siapa aktor intelektual dibalik ini. Terkait hal ini ada peraturan hukum, yakni UU 36 tentang kesehatan. ‎Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja produksi obat-obat terlarang diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kampanye Anti Obat Ilegal

Kampanye Anti Obat Ilegal

Foto | Minggu, 21 Agustus 2016 | 15:49 WIB

Polri: Sepanjang 2016, Kasus Narkotika Meningkat 47 Persen

Polri: Sepanjang 2016, Kasus Narkotika Meningkat 47 Persen

News | Senin, 15 Agustus 2016 | 14:19 WIB

Miskinkan Produsen Vaksin Palsu, Bareskrim Terapkan Pasal TPPU

Miskinkan Produsen Vaksin Palsu, Bareskrim Terapkan Pasal TPPU

News | Jum'at, 12 Agustus 2016 | 13:17 WIB

Ini Bahaya Gunakan Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Ini Bahaya Gunakan Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Lifestyle | Kamis, 11 Agustus 2016 | 20:25 WIB

Terkini

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB