Suara.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi, selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/9/2016. Dia tak banyak bicara setelah keluar dari gedung KPK.
Cecep berusaha menghindari wartawan yang menunggunya di depan gedung KPK. Namun, wartawan berhasil mengejarnya sampai menjelang jembatan halte Transjakarta Kuningan Madya.
Di sana, wartawan langsung memberondong dengan berbagai pertanyaan seputar perkara yang telah menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Salah satu pertanyaan tentang surat keputusan izin usaha pertambangan dari Nur Alam yang bermasalah, langsung dibantah Cecep.
"Nggak ada yang salah. Sesuai aturan yang kita buat sesuai aturan kalau rekomendasinya," kata Cecep di jembatan halte Transjakarta Kuningan Madya.
Dia mengatakan bupati di Sultra telah memberikan rekomendasi kepada gubernur sesuai dengan ketentuan. Dia tak tahu mengapa izin tiba-tiba bermasalah di provinsi.
"Saya tidak mengerti itu izin provinsi bukan izin kabupaten," katanya.
Sambil berjalan menerobos para jurnalis, Cecep menegaskan tak tahu menahu soal kasus yang menjerat Nur Alam. Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana mengaku sudah lama tak mengurus soal IUP.
"Saya tidak bisa (jelaskan). Ini, saya ini kan saya hanya bawahan. Saya hanya rekomendasi saja," kata Cecep.
Tak puas dengan jawaban Cecep, para wartawan masih bertanya terus sampai dia hendak masuk ke pintu halte.
Sebelum dia masuk ke pintu halte, wartawan mengingatkan Cecep untuk masuk ke halte harus punya kartu langganan.
Sadar tak memiliki kartu, Cecep akhirnya kembali naik ke jembatan untuk mencari jenis kendaraan lain.
"Saya kan baru (di Jakarta). Terus kalian menghalangi saya," kata Cecep.
KPK menetapkan Nur Alam menjadi tersangka pada Selasa (23/8/2016) lalu. Politikus Partai Amanat Nasional diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan Izin Usaha Pertambangan.
Dokumen yang bermasalah, di antaranya, SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan IUP eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT. Anugerah Harisma Barakah sejak 2009-2014. Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.