Rachmawati Heran Kenapa KPK Sigap Tangkap Irman Gusman

Minggu, 18 September 2016 | 11:18 WIB
Rachmawati Heran Kenapa KPK Sigap Tangkap Irman Gusman
Amien Rais dan sejumlah tokoh lain di kediaman Rachmawati Soekarnoputri di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri  mengaku heran dengan langkah KPK yang menurutnya begitu sigap menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang diduga terlibat korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat, namun tidak responsif terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
 
"Saya heran KPK dengan sigap (tangkap) ketua DPD, tapi yang namanya korupsi sistemik BLBI dibiarkan," kata Rachmawati di kediamannya, Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, semalam.
 
Menurut Rachmawati korupsi sistemik BLBI merugikan keuangan negara sampai Rp700 triliun. Selain itu, defisit anggaran APBN tersedot Rp60 triliun tiap tahun untuk membayar bunga obligasi.
 
Selain itu, Rachmawati juga menyinggung program pengampunan pajak.
 
"Ini yang pelaku yang Tax Amnesty ex BLBI semua ini, mereka ngemplang pajak tapi dikasih pengampunan sedangkan rakyat kecil dikejar-kejar,hukum ini kemana?" kata putri mendiang Presiden Sukarno.
 
Lebih jauh, Rachmawati menilai kesenjangan sosial adalah yang membentuk perilaku koruptif.
 
"Selama kita masih ikuti sistem liberal kapitalis, itu inheren.  Kesenjangan sosial makin besar, memudahkan orang lakukan tindakan koruktif, siapa saja bisa," ujar Rachmawati 
 
KPK menangkap Irman di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin. KPK menyita barang bukti, antara lain berupa uang senilai Rp100 juta.
 
Uang tersebut diduga diberikan oleh Xaveriandy dan Memi agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gila impor di Sumatera Barat pada tahun 2016.
 
Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
Adapun Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI