Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar

Agung Sandy Lesmana

Senin, 10 Juni 2024 | 20:12 WIB
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Mediasi Ketua DPD RI 2009-2016 Irman Gusman dengan KPU terkait namanya yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI menemui jalan buntu. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Seluruh permohonan Irman Gusman terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 dengan KPU RI selaku tergugat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan Irman Gusman setelah namanya dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam amar putusan MK, KPU diperintah untuk mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta saat  melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024. 

“Mengabulkan permohonan Pemohon (Irman Gusman) untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.

PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.

Dengan demikian, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan bahwa dalil permohonan Irman Gusman yang juga merupakan mantan ketua DPD RI itu beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dalam perkara ini, Irman Gusman merasa telah dihalang-halangi hak untuk menjadi calon anggota DPD. Hal itu karena dia telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), tetapi tidak dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) dengan alasan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar, tanpa mengikutsertakan Irman Gusman. Kemudian, Irman Gusman mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

baca juga

Adapun PTUN Jakarta memutuskan bahwa Keputusan KPU 1563/2023 itu batal dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut. PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Provinsi Sumbar.

Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Pemilu, putusan PTUN bersifat final dan mengikat. KPU juga wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama tiga hari kerja.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memberikan konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memberikan konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, imbuh Suhartoyo, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta tersebut.

Di sisi lain, sambung dia, Irman Gusman telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Jakarta. Terhadap permohonan itu, Ketua PTUN Jakarta memberikan teguran yang berisi perintah agar KPU melaksanakan putusan pengadilan.

Akan tetapi, setelah dipanggil secara patut, KPU pada panggilan pertama tidak hadir dan pada panggilan kedua yang dihadiri oleh perwakilannya menyatakan tidak akan melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023 dimaksud.

Adapun Bawaslu juga telah menyampaikan surat yang menegaskan KPU menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta. Di sisi lain, Dewan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhi sanksi peringatan keras kepada KPU karena tidak menjalankan putusan PTUN.

Hingga diselenggarakannya pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Irman Gusman tidak diikutsertakan sebagai peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

MK menegaskan bahwa Putusan PTUN Jakarta 600/2023 sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menimbulkan kewajiban bagi adressat, yakni KPU untuk melaksanakannya.

“Menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023,” kata Suhartoyo.

MK menyatakan bahwa ketidakpatuhan KPU tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih.

Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi Pemilu DPD dan demi kepastian hukum yang adil, MK mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara DPRK Pidie Jaya pada Seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara DPRK Pidie Jaya pada Seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru

Kotak Suara | Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:14 WIB

Putusan MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 2 Kecamatan di Provinsi Aceh

Putusan MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 2 Kecamatan di Provinsi Aceh

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:27 WIB

Ada Warga Sudah Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS di Sintang

Ada Warga Sudah Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS di Sintang

Kotak Suara | Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:01 WIB

Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni

Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni

Kotak Suara | Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:21 WIB

Terkini

Review Masterplan: Suguhkan Aksi Pencurian Lukisan Mona Lisa Paling Seru!

Review Masterplan: Suguhkan Aksi Pencurian Lukisan Mona Lisa Paling Seru!

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Eks Bomber Klub Italia: Timnas Indonesia Jangan Takut dengan Jepang di Piala Asia 2027

Eks Bomber Klub Italia: Timnas Indonesia Jangan Takut dengan Jepang di Piala Asia 2027

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Potret Harley-Davidson Murah Bocor: Intip Wujud Sprint 440 Bergaya Cruiser Klasik

Potret Harley-Davidson Murah Bocor: Intip Wujud Sprint 440 Bergaya Cruiser Klasik

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan

Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:54 WIB

KRAS Kucurkan 350 Juta Dolar AS untuk Produksi Stainless Steel Slab

KRAS Kucurkan 350 Juta Dolar AS untuk Produksi Stainless Steel Slab

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Lipstik Matte Viva Bikin Bibir Kering atau Tidak? Cek Formula dan Review Penggunanya

Lipstik Matte Viva Bikin Bibir Kering atau Tidak? Cek Formula dan Review Penggunanya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:51 WIB

Rahasia Kulit Kencang Tanpa Mengubah Karakter Wajah, Collagen Stimulator Kini Makin Dilirik

Rahasia Kulit Kencang Tanpa Mengubah Karakter Wajah, Collagen Stimulator Kini Makin Dilirik

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Bergenre Disko-Funk, NCT Dream Ajak Kita Berdansa Lewat Lagu Boogie Woogie

Bergenre Disko-Funk, NCT Dream Ajak Kita Berdansa Lewat Lagu Boogie Woogie

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Kemensos Hadirkan Beragam Layanan Gratis, Peringatan 1 Tahun Sekolah Rakyat

Kemensos Hadirkan Beragam Layanan Gratis, Peringatan 1 Tahun Sekolah Rakyat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Terima Rp1,2 Miliar

Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Terima Rp1,2 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:49 WIB

×