Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan kasus besar seprti BLBI dan Bank Century tidak dihentikan. Sebab, KPK tidak punya kewenangan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK tidak mengeluarkan SP3. Tapi memang ada beberapa kendala untuk kasus ini," kata Laode disela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (21/9/2016).
Dia mengakui dua kasus ini mengalami kendala. Namun, dia membantah bila disebutkan kasus ini sudah dihentikan.
"Tidak (ditutup). Masih penyelidikan. Progresnya baik," tuturnya.
Dia menenerangkan, untuk kasus Century, salah satu kendala adalah saksi kunci yang telah meninggal dunia, yaitu Siti Chalimah Fadjriah.
Sedangkan untuk kasus BLBI, kesulitan yang dialami KPK adalah sulitnya mencari bukti yang otentik. Sebab, kasus ini sudah lama dan KPK hanya memiliki salinannya saja.
"Ini kan sudah lama. Bukti-bukti yang didapat itu semua foto copi. Kalau begitu, otentisitas bukti bisa dipertanyakan di pengadilan. Kami sedang berupaya mencari bukti otentik," kata dia.
Sebelumnya, KPK memastikan kasus BLBI, Bank Century dan Pembelian Lahan Rumah Sakit Sumber Waras belum dihentikan. Hal itu dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (21/9/2016).
"Mengenai kasus yang menjadi perhatian masyarakat, seperti yang tadi bapak sebutkan, BLBI, Century, Sumber Waras dan lain-lain. Kami belum ada keputusan diantara kami untuk menghentikannya," kata Agus.
Pernyataan Agus ini menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Benny mempertanyakan kasus Bank Century dan BLBI yang dikabarkan sudah dihentikan KPK.
Menurut Agus pimpinan KPK tidak ada niatan untuk menghentikan kasus Century dan BLBI. Dia pun memastikan dua kasus tersebut masih berlanjut.
"Di tingkat kami tidak ada pembicaraan itu untuk menghentikan, itu masih berjalan," ujar Agus.