Saksi Ahli Ini Kuatkan Gugatan Ahok soal Cuti Saat Kampanye

Senin, 26 September 2016 | 17:02 WIB
Saksi Ahli Ini Kuatkan Gugatan Ahok soal Cuti Saat Kampanye
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat tiba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (25/9/2016). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membawa mantan Hakim Konstitusi, Harjono‎ sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan uji materi Undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye di Pilkada‎.

Dalam kesempatan ini Harjono menguatkan gugatan Ahok terkait Pasal 70 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mengenai cuti diluar tanggungan negara.

Menurutnya cuti adalah hak, namun konstruksi dalam Pasal tersebut justru menjadikan cuti sebagai kewajiban. Bahkan dalam pasal itu dinilai juga menghilangkan hak konstitusional lainnya.

"Dalam pasal ini orang melakukan kewajiban sebagai kepala daerah, namun dia dihilangkan haknya, itu sesuatu yang tidak adil. Ini sesuatu yang tidak masuk akal," kata Harjono dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dia menjelaskan, amanat undang-undang gubernur merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan yang melekat padanya. Misalnya dalam menyusun peraturan daerah, termasuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).

"Kedudukan Gubernur sebagai kepala pemerintahan penting, hal itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Pasal 6 ayat (2) poin C disebutkan ‎kekuasaan presiden selaku kepala pemerintahan dalam penguasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/wali kota/bupati, tidak kepada pihak lain," ujar dia.

Dia memaparkan, amanah undang-undang gubernur punya kewenangan penuh yang tidak dapat didelegasikan. Jika gubernur berhalangan, diwakilkan kepada wakil ‎gubernur namun hanya menjalankan tugas sehari-hari, tidak dapat mengambil kebijakan strategis.

"Hak-haknya akan hilang jika dipaksa cuti seperti Pasal 70 ayat (3) tersebut. Jadi hak-hak yang dijamin konstitusi diberangus dalam ketentuan itu," tutur dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI