Saksi Ahli Ahok: Kalau Uji Materi Dikabulkan Jadi Cuti On-Off

Senin, 26 September 2016 | 17:11 WIB
Saksi Ahli Ahok: Kalau Uji Materi Dikabulkan Jadi Cuti On-Off
Sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang cuti kampanye calon kepala daerah petahana saat Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9). (Antara)

Suara.com - Apabila uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka aturanya akan kembali ke UU Pilakda sebelumnya.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun ketika menjadi saksi ahli untuk Ahok di MK.

"Saya mengatakan kalau pasal 70 ayat 3 dibatalkan, maka normanya akan kembali pada UU sebelumnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," kata Refly di dalam ruang sidang MK, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Menurut Refly, apabila uji materi Ahok dikabulkan, maka calon petahana tidak diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye. Cuti hanya diambil apabila calon tersebut melakukan kampanye.

"Kalau UU Nomor 8 Tahun 2015 itu dijadikan cuti on-off. Pengaturnaya, tidak boleh mengakibatkan pemerintahan tidak berjalan. Kalau ada calon incumbent ini dia tinggal mengatur saja," katanya.

Setelah persidangan, Ahok juga tidak masalah apabila permohonannya di kabulkan MK. Namun harus menjalani cuti on-off seperti apa yang dipaparka oleh Refly.

"Kalau logikanya gitu, kalau denger dari Pak Refly Harun iya. Berarti kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang di situ disebutkan dalam menjalankan kampanye, maka wajib memperhatikan a, b, c. C-nya itu tadi, lama cuti dan jadwal cuti harus dengan memperhatikan tugas penyelenggaraan daerah," kata Ahok.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI