Saksi Ini Beber Uang Rohadi dari Anggota DPR Sareh Wiyono

Suwarjono | Suara.com

Kamis, 29 September 2016 | 21:15 WIB
Saksi Ini Beber Uang Rohadi dari Anggota DPR Sareh Wiyono
Panitera PN Jakarta Utara Ditahan KPK

Suara.com - Koko Wira A, sopir panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjelaskan, uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil majikannya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari anggota Komisi III DPR RI Sareh Wiyono.

"Jadi di mobil itu ada uang selain uang dalam plastik merah berisi uang itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

"Ada 700 (juta) kata Pak Rohadi, itu dari apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh (wiyono)," jawab Koko.

Koko menjadi saksi untuk pengacara Saipul Jamil Berthanalia Ruruk Kariman dan abang Saipul Jamil Samsul Hidayatullah yang bersama-sama Kasman didakwa menyuap Rohadi sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi sehingga mempengaruhi putusan perkara Saipul.

"Sareh siapa?" tanya jaksa Dzakiyul.

"Tidak tahu," jawab Koko.

"Untuk apa?" tanya jaksa.

"Tidak mengerti, tapi kata Pak Rohadi itu Rp700 juta," jawab Koko.

"Jadi tidak tahu uang itu diserahkan kemana?" tanya jaksa Dzakiyul.

"Tidak," jawab Koko.

Sareh adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan juga pernah menjadi mantan Ketua PN Jakarta Utara.

Ia pensiun pada 2013 dan sejak Oktober 2014 menjadi anggota DPR dari fFraksi Gerindra. Bahkan sempat menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPR saat masih berada di Komisi III DPR.

Sareh pernah diperiksa di KPK dalam perkara yang sama pada 22 Juli 2016, namun Sareh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi.

""Tidak ada, tidak ada (minta tolong). Tidak di PT Bandung juga, aku sudah pensiun," kata Sareh pada 27 Juli 2016.

Perbuatan Bertha, Kasman dan Samsul diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rohadi Punya Rumah Sakit, Belum Ada Izin, Tapi Sudah Operasi

Rohadi Punya Rumah Sakit, Belum Ada Izin, Tapi Sudah Operasi

News | Selasa, 13 September 2016 | 19:41 WIB

KPK Telisik Rumah Sakit Milik Rohadi untuk Dihibahkan ke Negara

KPK Telisik Rumah Sakit Milik Rohadi untuk Dihibahkan ke Negara

News | Selasa, 13 September 2016 | 15:54 WIB

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:29 WIB

KPK Tetapkan Rohadi untuk Ketiga Kali Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Rohadi untuk Ketiga Kali Sebagai Tersangka

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 19:04 WIB

Begini Proses Negosiasi Suap Saipul Jamil Demi Vonis Ringan

Begini Proses Negosiasi Suap Saipul Jamil Demi Vonis Ringan

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 18:18 WIB

KPK Usut Uang RP700 Juta di Mobil Rohadi, Diduga Terkait Golkar

KPK Usut Uang RP700 Juta di Mobil Rohadi, Diduga Terkait Golkar

News | Senin, 25 Juli 2016 | 20:44 WIB

Terkini

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:37 WIB

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:27 WIB

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:25 WIB

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:10 WIB

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:00 WIB

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

News | Minggu, 26 April 2026 | 15:11 WIB

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:28 WIB

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:25 WIB

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:50 WIB