Di Kasus Korupsi Nur Alam, Pakar Sebut KPK Langgar KUHAP

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Sabtu, 01 Oktober 2016 | 21:17 WIB
Di Kasus Korupsi Nur Alam, Pakar Sebut KPK Langgar KUHAP
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Selasa (23/8/2016). [Antara/Jojon]

Suara.com - Ahli hukum pidana Muzakkir menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Sebab saat Nur Alam sedang mengajukan gugatan praperadilan, KPK masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksinya.

"Etikanya, yang sudah diatur dalam KUHAP pada saat digugat praperadilan, berhentilah semua kegiatan hukum kasusnya, sampai pada praperadilan itu selesai," kata Muzakkir saat dihubungi, Sabtu (1/10/2016).

Dengan menghentikan sementara proses penyidik kasus Nur Alam bukan berarti KPK lemah, kata dia lagi. Justru hal ini sebagai bentuk menghargai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi tidak boleh kemudian, praperadilan sedang berlangsung, tersangkanya diperiksa. Karena praperadilan itu menguji wewenang sampai pada saat praperadilan itu diajukan," katanya.

Sidang perdana praperadilan Nur Alam akan digelar 4 Oktober 2016 nanti. Kata penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, salah satu permohonan gugatannya ialah mengenai penetapan status tersangka.

Nur Alam sendiri dijadikan tersangka oleh penyidik KPK, lantaran mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2009-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.‎

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Siap Ladeni Irman Gusman dan Nur Alam di Praperadilan

KPK Siap Ladeni Irman Gusman dan Nur Alam di Praperadilan

News | Jum'at, 30 September 2016 | 14:06 WIB

KPK Kembali Periksa Swasta di Kasus Korusi Nur Alam

KPK Kembali Periksa Swasta di Kasus Korusi Nur Alam

News | Jum'at, 30 September 2016 | 11:37 WIB

Margarito Kamis Minta KPK Tunda Pemeriksaan Saksi Nur Alam

Margarito Kamis Minta KPK Tunda Pemeriksaan Saksi Nur Alam

News | Rabu, 28 September 2016 | 21:18 WIB

Usut Kasus Nur Alam, KPK Periksa Pegawai Gino Valentino Bali

Usut Kasus Nur Alam, KPK Periksa Pegawai Gino Valentino Bali

News | Rabu, 21 September 2016 | 11:18 WIB

KPK: Hak Nur Alam Ajukan Praperadilan

KPK: Hak Nur Alam Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 20 September 2016 | 15:44 WIB

Kasus Nur Alam, KPK Periksa Pegawai PT Billy Indonesia

Kasus Nur Alam, KPK Periksa Pegawai PT Billy Indonesia

News | Selasa, 20 September 2016 | 12:55 WIB

KPK Periksa Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Korupsi Nur Alam

KPK Periksa Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Korupsi Nur Alam

News | Jum'at, 16 September 2016 | 10:39 WIB

Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Bos PT. AHB

Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Bos PT. AHB

News | Kamis, 15 September 2016 | 11:18 WIB

Usut Korupsi Gubernur Sultra, KPK Periksa Dinas ESDM

Usut Korupsi Gubernur Sultra, KPK Periksa Dinas ESDM

News | Selasa, 13 September 2016 | 13:22 WIB

Nur Alam Jadi Tersangka, Elektabilitas Bupati Bombana Merosot

Nur Alam Jadi Tersangka, Elektabilitas Bupati Bombana Merosot

News | Senin, 12 September 2016 | 22:02 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×