Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil karyawan PT. Gino Valentino untuk diperiksa sebagai saksi buat tersangka Nur Alam. Kalau sebelumnya, yang dipanggil adalah George Hutama Riswantyo, kali ini yang diperiksa adalah Budiman Riswantyo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Nursiwan seorang pegawai swasta. Sama seperti Budiman, dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian izin tambang. Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan 3 SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan 3 SK tersebut.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
PT. AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT. Inco.
PT. AHB juga diketahui berafiliasi dengan PT. Billy Indonesia. Hasil tambang nikel oleh PT. Billy Indonesia kemudian dijual kepada Richcorp International Limited, perusahaan yang berbasis di Hongkong.
Perusahaan yang bergerak di bisnis tambang tersebut kemudian diduga mengirim uang sebesar 4,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp60 miliar kepada Nur Alam lewat sebuah bank di Hong Kong.
Dan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Nur Alam pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini sidangnya belum dimulai.